Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Serikat Buruh Kalbar Surati Presiden Soal Perbedaan Pajak THR Pekerja Swasta dan ASN

Hanif PP • Sabtu, 7 Maret 2026 | 11:40 WIB

 

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR.

PONTIANAK POST — Kebijakan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026 memicu polemik. THR pekerja swasta tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sementara THR aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri pajaknya ditanggung pemerintah sehingga diterima secara utuh.

Perbedaan perlakuan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan menuai kritik dari kalangan pekerja maupun pengusaha. Banyak pekerja swasta mengeluhkan nominal THR yang diterima berkurang karena adanya pemotongan pajak.

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat, Suherman, mempertanyakan kebijakan yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi pekerja swasta.

“Kenapa pekerja swasta harus dipotong pajak, sementara ASN tidak? Padahal pekerja swasta adalah tulang punggung ekonomi negara yang selama ini menggerakkan sektor industri dan produksi,” kata Suherman kepada wartawan, Jumat (6/3).

Menurutnya, THR seharusnya dipandang sebagai tunjangan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya, bukan tambahan penghasilan yang dibebani pajak.

“THR itu tunjangan, bukan penghasilan rutin. Semestinya pemerintah memberikan keringanan atau bahkan membebaskannya dari pajak agar pekerja bisa menerima secara penuh,” ujarnya.

Suherman menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial antara pekerja swasta dan pegawai negara jika tidak segera dievaluasi. Karena itu, KSBSI Kalbar berencana menyampaikan aspirasi langsung kepada pemerintah pusat.

“Kami akan mengambil langkah nyata dengan berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Kami meminta agar kebijakan pajak terhadap THR pekerja swasta dikaji ulang demi rasa keadilan,” tegasnya.

Sorotan serupa datang dari kalangan pengusaha. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Pontianak, Andreas Acui Simanjaya, menilai perbedaan perlakuan tersebut dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan di masyarakat.

“Kenapa harus ada perbedaan seperti ini? Seolah-olah ada warga kelas satu dan warga kelas dua. ASN mendapatkan THR utuh karena pajaknya ditanggung negara, sementara pekerja swasta tetap dipotong pajak,” ujarnya.

Menurut Acui, pekerja sektor swasta juga memiliki peran besar dalam menggerakkan perekonomian nasional melalui investasi, produksi, serta penyerapan tenaga kerja. Karena itu, ia berharap pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan kesenjangan persepsi antara sektor swasta dan aparatur negara. “Kalau tujuannya membantu masyarakat menjelang hari raya, seharusnya perlakuannya sama. Jangan sampai muncul kesan negara lebih berpihak pada satu kelompok saja,” katanya.

 

Disnakertrans Kalbar Klarifikasi

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat, Ahmad Priyono, menjelaskan bahwa mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pejabat negara, PNS, TNI, Polri hingga pensiunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010.

Ia mengatakan aturan tersebut mengatur dua mekanisme pemotongan pajak. Pertama, untuk penghasilan yang bersifat rutin seperti gaji dan berbagai tunjangan. Dalam skema ini, pajak tetap dihitung menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tetapi ditanggung negara melalui APBN atau APBD.

“Untuk penghasilan rutin seperti gaji dan tunjangan, pajaknya memang dihitung, tetapi ditanggung oleh negara,” jelas Ahmad Priyono.

Kedua, untuk penghasilan yang tidak rutin seperti honorarium. Dalam kategori ini dikenakan PPh Pasal 21 final dengan tarif berbeda sesuai golongan, yakni 0 persen untuk golongan I dan II, 5 persen untuk golongan III, serta 15 persen untuk golongan IV.

Ia juga menjelaskan bahwa PPh Pasal 21 bagi pekerja dihitung dari total penghasilan selama satu tahun yang kemudian dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Besaran PTKP saat ini antara lain Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak lajang, Rp58,5 juta bagi yang sudah menikah, dan Rp63 juta untuk yang menikah dengan satu tanggungan, dengan batas maksimal hingga tiga tanggungan.

“Kalau penghasilan selama setahun di bawah PTKP, maka tidak dikenakan PPh Pasal 21,” ujarnya.

Sebagai contoh, pekerja dengan gaji Rp3,5 juta per bulan memiliki total penghasilan sekitar Rp45,5 juta per tahun termasuk THR. Nilai tersebut masih berada di bawah batas PTKP untuk status lajang sehingga secara aturan tidak dikenakan pajak.

“Dalam kondisi seperti itu seharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 21 karena masih di bawah PTKP,” jelasnya.

Ahmad Priyono menambahkan penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan perpajakan yang berlaku. Untuk informasi lebih rinci, masyarakat dapat mengonfirmasi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak. (ars/bar)

Editor : Hanif
#thr asn #SERIKAT BURUH KALBAR #Pekerja Swasta #thr