PONTIANAK POST - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan tentang larangan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial (medsos) dan layanan jejaring.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Terbitnya aturan itu menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di luar kawasan Barat yang menerapkan pembatasan usia kepemilikan akun pada platform digital tertentu.
”Langkah itu diambil karena ancaman terhadap anak di dunia digital semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan digital,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid melalui keterangan tertulisnya kemarin (6/3).
Lewat aturan ini pula, kata Meutya, pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma.
Implementasi aturan dimulai pada 28 Maret mendatang dan dilakukan secara bertahap. Tahap awal menyasar sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta Roblox.
Menurut Meutya, pemerintah akan memastikan seluruh platform tersebut menjalankan kewajiban kepatuhan secara bertahap hingga aturan berlaku penuh.
Pemerintah menyadari kebijakan itu berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal penerapan. ”Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami yakin ini adalah langkah terbaik di tengah kondisi darurat digital,” ujarnya.
Dia menegaskan, tujuan utama kebijakan tersebut adalah memastikan teknologi tidak merugikan perkembangan anak. ”Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tegasnya.
Penerapan di Negara Lain
Salah satu negara yang lebih dahulu menerapkan kebijakan pembatasan usia tersebut adalah Australia. Negara itu mengesahkan aturan melalui Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Bill 2024 pada 28 November 2024, dan mulai berlaku pada 10 Desember tahun lalu.
Dengan regulasi tersebut, anak di bawah 16 tahun tidak dapat membuat ataupun mempertahankan akun di platform seperti TikTok, Instagram, YouTube, Snapchat, X (Twitter), dan Facebook.
Kebijakan itu tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Tanggung jawab justru dibebankan kepada perusahaan media sosial untuk memastikan pengguna di bawah 16 tahun tidak memiliki akun.
Jika gagal menerapkan sistem pembatasan usia, perusahaan dapat dikenai denda hingga sekitar 50 juta dolar Australia. Pemerintah Australia menyatakan kebijakan tersebut bertujuan menjadikan internet lebih aman bagi anak-anak di tengah meningkatnya risiko paparan konten berbahaya dan kecanduan digital. (rya/ris)
Editor : Hanif