PONTIANAK POST - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kebijakan perpajakan pemerintah telah dijalankan secara adil di tengah sorotan publik terkait pemotongan pajak tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai sektor swasta.
Melansir Antara, pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (6/3).
Ia menekankan bahwa sistem perpajakan dirancang agar tetap seimbang bagi semua pihak.
“Kami akan menjalankan perpajakan yang cukup fair (adil, red),” ujar Purbaya.
Baca Juga: THR ASN Sudah Cair, Rp3,1 Triliun Dibayarkan ke Ratusan Ribu Pegawai
Ia menjelaskan, pemerintah menanggung pajak THR bagi aparatur sipil negara (ASN) karena mereka bekerja langsung di instansi pemerintah.
Dengan kata lain, negara bertindak sebagai pemberi kerja yang menanggung kewajiban tersebut.
Karena itu, Purbaya menyarankan pegawai sektor swasta yang mempertanyakan potongan pajak THR untuk menyampaikan aspirasi kepada pimpinan perusahaan masing-masing.
“Untuk ASN ditanggung pemerintah sebagai bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya,” katanya.
Baca Juga: Serikat Buruh Kalbar Surati Presiden Soal Perbedaan Pajak THR Pekerja Swasta dan ASN
Sulit Ubah Aturan Pajak THR untuk Satu Pihak
Purbaya juga meragukan kemungkinan perubahan kebijakan yang membuat pajak THR sektor swasta ditanggung pemerintah.
Menurutnya, perubahan aturan secara parsial demi memenuhi kepentingan satu kelompok tertentu bukan hal yang mudah dilakukan.
“Susah kan kita mengubah peraturan parsial ini untuk memenuhi satu pihak saja,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan bahwa pegawai swasta umumnya memiliki berbagai fasilitas tunjangan yang diatur langsung oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Tarif Efektif Rata-rata Tidak Menambah Beban Pajak
Bimo juga menegaskan bahwa penerapan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) tidak menambah besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Sebaliknya, sistem ini justru dirancang untuk membantu membagi beban pajak secara lebih merata setiap bulan.
“Sebenarnya tidak ada masalah. Justru ini memudahkan wajib pajak untuk membagi beban pajak per bulan,” kata Bimo.
Baca Juga: Kenapa THR Dipotong Pajak? Ini Penjelasan Resmi dari Direktorat Jenderal Pajak
THR Tetap Termasuk Objek Pajak
Dalam sistem perpajakan Indonesia, THR tetap dianggap sebagai bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa perhitungan pajak THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER).
Skema TER tersebut terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:
- TER Bulanan A
- TER Bulanan B
- TER Bulanan C
Pengelompokan kategori ini didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang mempertimbangkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.
Tarif yang dikenakan berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada besaran penghasilan bulanan yang diterima.
Baca Juga: Kenapa THR Dipotong Pajak? Ini Penjelasan Resmi dari Direktorat Jenderal Pajak
ASN Terima THR Penuh Tanpa Potongan
Sementara itu, pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi ASN, TNI, dan Polri. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, Pajak Penghasilan atas THR dan gaji ke-13 bagi kelompok tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Dengan kebijakan tersebut, aparatur negara menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi mereka. (*)
Editor : Miftahul Khair