Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji oleh KPK Dinyatakan Sah

Khoiril Arif Ya'qob • Rabu, 11 Maret 2026 | 14:00 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

PONTIANAK POST - Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sah secara hukum.

Melansir Jawa Pos, Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

“Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, hakim menolak seluruh petitum yang diajukan Yaqut melalui tim kuasa hukumnya. Dengan demikian, berbagai keberatan terhadap penetapan tersangka maupun langkah penyidikan yang dilakukan KPK dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

Hakim juga menegaskan bahwa karena beberapa petitum utama ditolak, maka permintaan lain dalam permohonan tersebut otomatis tidak memiliki alasan hukum untuk dikabulkan.

Baca Juga: Kasus Kuota Haji Memanas, Yaqut Gugat Penetapan Tersangka ke PN Jaksel

Penyidikan Kasus Kuota Haji Tetap Berlanjut

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, proses penyidikan kasus korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas dapat terus dilanjutkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, Yaqut bersama mantan staf khususnya, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari. Meski demikian, hingga kini keduanya belum menjalani penahanan.

Awal Mula kasus

Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk musim haji 2024.

Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, melakukan lobi kepada pemerintah Arab Saudi. Penambahan kuota itu dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang di sejumlah daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut dibagi rata oleh Kementerian Agama Republik Indonesia menjadi 10.000 jemaah haji reguler dan 10.000 jemaah haji khusus.

Baca Juga: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yahya: PBNU Tak Akan Intervensi Kasus

Padahal, menurut ketentuan dalam undang-undang penyelenggaraan ibadah haji, porsi haji khusus seharusnya maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, pada tahun 2024 Indonesia menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK.

Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

Dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus didalami oleh KPK untuk mengungkap kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam proses pengambilan kebijakan tersebut. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Kasus Korupsi Kuota Haji #praperadilan #mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas #status tersangka