PONTIANAK POST - Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 di Indonesia berpotensi kembali terjadi perbedaan tanggal antara pemerintah dan organisasi Islam Muhammadiyah.
Perbedaan ini muncul karena penggunaan metode penentuan awal Syawal yang berbeda, yakni hilal lokal dan hilal global.
Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, menjelaskan secara astronomi terdapat perbedaan kriteria yang digunakan pemerintah dan Muhammadiyah dalam menentukan awal bulan Hijriah.
Perbedaan Metode Penentuan Hilal
Pemerintah menggunakan metode hilal lokal yang mengikuti kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Dalam kriteria terbaru MABIMS, hilal dinyatakan terlihat jika memiliki tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Menurut Thomas, pada saat matahari terbenam tanggal 19 Maret 2026 di kawasan Asia Tenggara, posisi hilal belum memenuhi kriteria tersebut.
“Pada saat magrib 19 Maret 2026, hilal di Asia Tenggara belum memenuhi kriteria baru MABIMS. Maka 1 Syawal berpotensi jatuh pada 21 Maret 2026, menunggu hasil sidang isbat,” jelas Thomas, dikutip dari MetroDaily (Group Pontianak Post).
Jika mengikuti metode pemerintah, maka Hari Raya Idul Fitri kemungkinan besar akan dirayakan pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Muhammadiyah Gunakan Kalender Global
Sementara itu, Muhammadiyah menggunakan sistem hilal global melalui Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Dalam sistem ini, jika hilal sudah memenuhi syarat di satu wilayah dunia, maka awal bulan berlaku secara global.
Berdasarkan perhitungan astronomi, ijtimak terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026. Sebelum fajar di wilayah Selandia Baru, posisi bulan sudah memenuhi Parameter Kalender Global dengan tinggi bulan minimal 5 derajat dan elongasi minimal 8 derajat.
Karena itu, Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025.
Meski demikian, kepastian tanggal Lebaran di Indonesia tetap menunggu keputusan resmi pemerintah melalui sidang isbat. (*)
Editor : Miftahul Khair