PONTIANAK POST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis, Yaqut membantah menerima uang dari kasus tersebut. Ia menegaskan seluruh kebijakan yang diambilnya semata-mata untuk keselamatan jemaah haji.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut dikutip dari Antara (12/3).
Kasus Kuota Haji Disidik Sejak 2025
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Penyidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama.
Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam tahap awal penyidikan itu, tiga orang juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Selain Yaqut, dua orang yang dicegah ke luar negeri adalah: Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf Yaqut dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour
Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Namun, pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut sehingga status tersangka Yaqut tetap sah secara hukum.
Kerugian Negara Rp622 Miliar
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada 27 Februari 2026 terkait kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.
Berdasarkan hasil audit tersebut, pada 4 Maret 2026 KPK menyampaikan bahwa total kerugian negara dalam kasus kuota haji mencapai sekitar Rp622 miliar.
Sebelumnya, pada 19 Februari 2026, KPK juga memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex. Sementara Fuad Hasan Masyhur tidak lagi masuk dalam daftar pencegahan. (*)
Editor : Miftahul Khair