PONTIANAK POST - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS) secara resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Penetapan ini merujuk pada surat edaran resmi yang sebelumnya juga menetapkan awal Ramadan 1447 H.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2317/JJ-C.3/PP/2026 tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah 1447 Hijriah yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat PERSIS.
Mengacu pada Metode Hisab Imkan Rukyat
Penetapan awal Syawal oleh PERSIS didasarkan pada metode hisab imkan rukyat yang menjadi pedoman Dewan Hisab dan Rukyat organisasi tersebut.
Perhitungan tersebut juga merujuk pada Almanak PERSIS, yang selama ini menjadi rujukan resmi dalam menentukan kalender hijriah di lingkungan Persatuan Islam.
Metode hisab imkan rukyat sendiri menggabungkan pendekatan perhitungan astronomi (hisab) dengan kemungkinan terlihatnya hilal (rukyat) untuk menentukan awal bulan dalam kalender Islam.
Ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Umum
Surat edaran tersebut secara resmi ditandatangani oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat PERSIS, Jeje Zaenudin, bersama Sekretaris Umum organisasi.
Melalui edaran ini, PERSIS memberikan pedoman bagi seluruh warga dan jamaah Persatuan Islam mengenai waktu pelaksanaan ibadah pada bulan-bulan penting dalam kalender hijriah, termasuk Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha.
Pedoman Bagi Warga PERSIS
Penetapan tersebut menjadi rujukan bagi anggota dan simpatisan PERSIS di berbagai daerah dalam menjalankan ibadah, termasuk penentuan hari pelaksanaan Salat Idulfitri.
Meski demikian, di Indonesia penetapan resmi hari raya secara nasional biasanya juga menunggu keputusan pemerintah melalui sidang isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
Dengan adanya edaran ini, warga PERSIS telah memiliki panduan awal mengenai jadwal Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. (*)
Editor : Miftahul Khair