Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Sinyal Rekrutmen CPNS 2026 Mulai Terlihat, Pemerintah Minta Instansi Ajukan Formasi

Khoiril Arif Ya'qob • Senin, 16 Maret 2026 | 11:53 WIB

Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS.

PONTIANAK POST - Pemerintah mulai menyiapkan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2026.

Tahap awalnya dimulai dengan meminta seluruh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah mengajukan kebutuhan pegawai yang akan menjadi dasar penetapan formasi ASN secara nasional.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, bernomor B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026.

Surat itu ditujukan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian di instansi pemerintah agar segera menyampaikan usulan jumlah dan jenis jabatan ASN yang dibutuhkan untuk tahun anggaran 2026.

Mengacu UU ASN dan Penataan Organisasi Pemerintah

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyusunan formasi ASN 2026 mengacu pada sejumlah regulasi terkait manajemen aparatur sipil negara, salah satunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, penataan organisasi pemerintahan juga mengikuti Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara.

Regulasi ini berdampak pada perubahan struktur organisasi di sejumlah kementerian dan lembaga yang secara otomatis memengaruhi kebutuhan pegawai.

Karena itu, setiap instansi diminta menyusun kebutuhan ASN secara lebih terukur berdasarkan jabatan yang benar-benar diperlukan untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi.

Penambahan Pegawai Dibatasi, Sektor Ini Diprioritaskan

Pemerintah juga menekankan sejumlah pertimbangan dalam penyusunan kebutuhan ASN. Salah satunya adalah prinsip zero growth, yaitu pembatasan penambahan pegawai dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran dalam APBN maupun APBD.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian untuk sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan yang masih menjadi prioritas dalam pemenuhan kebutuhan ASN.

Selain itu, usulan jabatan juga harus mendukung program prioritas nasional serta menyesuaikan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian di masing-masing instansi.

Instansi Diminta Hitung Pegawai yang Pensiun

Setiap instansi juga diminta memperhitungkan jumlah pegawai yang akan memasuki masa pensiun pada tahun 2026 sebagai dasar perhitungan kebutuhan formasi.

Seluruh usulan formasi ASN 2026 harus disampaikan secara daring melalui aplikasi e-Formasi yang dapat diakses melalui portal resmi Kementerian PANRB di formasi.menpan.go.id. Pemerintah menetapkan batas waktu pengajuan usulan hingga 31 Maret 2026.

Instansi yang tidak menyampaikan usulan hingga tenggat waktu tersebut akan dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN pada tahun anggaran 2026.

Tahap Awal Rekrutmen CPNS dan PPPK

Penyusunan kebutuhan pegawai ini merupakan tahap awal sebelum pemerintah menetapkan jumlah formasi ASN 2026 secara nasional.

Setelah seluruh data kebutuhan pegawai dihimpun, pemerintah biasanya akan menetapkan formasi rekrutmen ASN yang mencakup seleksi CPNS maupun PPPK.

Dengan dimulainya tahapan ini, masyarakat yang berminat berkarier di sektor pemerintahan diharapkan mulai mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan dibukanya rekrutmen ASN pada tahun mendatang. (*)

Editor : Miftahul Khair
#aparatur sipil negara #Kemenpan RB #asn #CPNS 2026 #rekrutmen cpns