Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Revisi UU Pemilu, Pengamat Dorong Syarat Pendidikan Caleg Minimal S1

Deny Hamdani • Senin, 16 Maret 2026 | 12:32 WIB

Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain.
Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain.

PONTIANAK POST – Proses revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang saat ini tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menuai berbagai masukan dari kalangan akademisi dan pengamat. Salah satu usulan yang mengemuka adalah peningkatan syarat minimal pendidikan bagi calon anggota legislatif menjadi minimal Strata Satu (S1). 

Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain, menilai revisi undang-undang tersebut harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna. 

Menurutnya, proses pembahasan revisi UU Pemilu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2026 perlu mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, serta kemudahan akses informasi bagi masyarakat. 

“Proses revisi harus membuka ruang partisipasi publik secara luas. Masyarakat perlu mendapatkan akses terhadap naskah revisi, baik secara fisik maupun digital, serta mengetahui perkembangan pembahasannya di setiap rapat dengar pendapat,” ujar Haris dalam keterangannya, Minggu (15/3).

Baca Juga: Analis Nilai Regenerasi Golkar Kalbar Perpaduan Milenial dan Senior Penting Hadapi Pemilu 2029

Haris menilai kualitas calon legislatif dalam beberapa pemilihan umum sebelumnya masih menyisakan berbagai persoalan. Ia menyoroti sejumlah kasus yang pernah terjadi, mulai dari pemalsuan dokumen hingga minimnya rekam jejak pengalaman organisasi dan pekerjaan..

Menurutnya, sejumlah persoalan administratif yang kerap muncul di antaranya pemalsuan ijazah, surat keterangan bebas narkoba, hasil psikotes, hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Selain itu, ia juga menyinggung adanya temuan ijazah Paket C yang tidak valid serta calon legislatif dengan pengalaman organisasi yang sangat terbatas.

“Proses verifikasi administrasi terhadap calon legislatif harus dilakukan lebih ketat dan mendalam agar kasus serupa tidak terulang,” katanya.

Dalam konteks peningkatan kualitas legislator, Haris mengusulkan agar syarat minimal pendidikan calon anggota legislatif untuk DPR maupun DPRD dinaikkan menjadi minimal Strata Satu (S1).

Baca Juga: Polemik Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Pontianak Bantah Lakukan Korupsi

Saat ini, ketentuan dalam Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu masih menetapkan syarat pendidikan minimal lulusan sekolah menengah atas atau sederajat. 

Menurut Haris, peningkatan syarat pendidikan tersebut penting untuk meningkatkan kapasitas akademik para wakil rakyat dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

“Sudah saatnya standar pendidikan calon wakil rakyat ditingkatkan agar kualitas legislasi yang dihasilkan juga semakin baik,” ujarnya.

Ia menilai kompleksitas perumusan undang-undang menuntut pemahaman mendalam terhadap aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam proses pembentukan regulasi.

Haris juga menyoroti fakta bahwa selama ini banyak anggota DPR maupun DPRD yang terbantu oleh staf ahli dan tenaga ahli yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi.

Para staf ahli tersebut umumnya berpendidikan S1 hingga S3 dan memiliki kompetensi akademik yang mendukung proses penyusunan berbagai dokumen legislasi, mulai dari naskah pidato, pandangan umum fraksi, hingga konsep Naskah Akademik (NA) dan rancangan peraturan daerah.

Meski demikian, menurutnya para legislator tetap perlu memiliki pemahaman substansial terhadap tugas pokok dan fungsi mereka sebagai wakil rakyat.

“Wakil rakyat harus memahami konsep, teknis kerja, hingga proses pengawalan pembentukan undang-undang agar produk legislasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan sesuai harapan publik,” katanya.

Baca Juga: Pilkada Langsung Dinilai Terlalu Mahal, Pengamat Ungkap Biaya Bisa Tembus Puluhan Miliar

Ia berharap revisi UU Pemilu yang sedang berlangsung mampu memperbaiki kualitas sistem demokrasi di Indonesia, termasuk melalui peningkatan standar calon legislator pada pemilihan umum mendatang. (den)

Editor : Miftahul Khair
#Biaya politik pilkada #calon legislatif #mhz centre #revisi uu pemilu #minimal S1