Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

KPK Beberkan Alasan Kembalikan Yaqut ke Rutan, Begini Perkembangan Terbaru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Khoiril Arif Ya'qob • Rabu, 25 Maret 2026 | 13:02 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dibawa kembali ke dalam rumah tahanan KPK pada Selasa (24/3) yang sebelumnya berstatus tahanan rumah.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dibawa kembali ke dalam rumah tahanan KPK pada Selasa (24/3) yang sebelumnya berstatus tahanan rumah.

PONTIANAK POST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di rumah tahanan negara (rutan) setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah.

Langkah ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret sejumlah nama penting.

Melansir Antara (24/3), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengembalian Yaqut ke rutan dilakukan karena kebutuhan proses penyidikan.

“Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.

Selain itu, KPK juga menjadwalkan konferensi pers terkait perkembangan perkara tersebut pada Rabu, 25 Maret 2026.

“Ditunggu saja besok ya progresnya, dan tentunya kami akan konpers lagi besok,” katanya.

Asep turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mengawal penanganan kasus ini.

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada tahap awal, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni:

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Sementara Fuad tidak termasuk dalam penetapan tersangka pada tahap tersebut.

Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Namun, pada 11 Maret 2026, majelis hakim menolak permohonan tersebut.

Sehari setelahnya, 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Saat itu, Gus Alex menyatakan tidak ada perintah maupun aliran dana kasus kuota haji kepada Yaqut.

Kerugian Negara Rp622 Miliar

Dalam perkembangannya, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada 27 Februari 2026. Hasil audit tersebut menyatakan kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar, lebih rendah dari estimasi awal Rp1 triliun.

Sempat Jadi Tahanan Rumah

Pada 17 Maret 2026, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut dikabulkan, dan sejak 19 Maret 2026 Yaqut berstatus tahanan rumah.

Namun, pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan tengah memproses pengalihan kembali status penahanan. Sehari kemudian, 24 Maret 2026, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK dan kembali menjadi tahanan rutan.

Pengembalian Yaqut ke rutan menandai kelanjutan proses hukum yang masih berjalan. KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik, termasuk melalui konferensi pers resmi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan luas karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, salah satu layanan publik strategis bagi umat Islam di Indonesia. Proses hukum selanjutnya kini menjadi perhatian masyarakat luas. (*)

Editor : Miftahul Khair
#korupsi kuota haji #tahanan rumah #kembali ke rutan #kpk #yaqut cholil qoumas #Mantan Menteri Agama