PONTIANAK POST - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus mulai memicu efek berantai di tubuh militer. Di tengah sorotan publik atas kekerasan terhadap pembela hak asasi manusia, jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI resmi diserahterimakan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan, penyerahan jabatan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi. Letjen TNI Yudi Abrimantyo yang sebelumnya menjabat Kabais kini tidak lagi menduduki posisi tersebut.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” ujar Aulia di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3).
Namun demikian, Aulia tidak merinci alasan di balik penyerahan jabatan tersebut. Ia juga tidak menjelaskan keterkaitan langsung keputusan itu dengan kasus kekerasan terhadap Andrie Yunus.
Sebelumnya, penyelidikan internal TNI mengungkap bahwa empat terduga pelaku penyiraman air keras berasal dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyebut keempatnya bertugas di Denma Bais TNI, dengan latar belakang matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
“Keempat yang diduga pelaku ini adalah Denma Bais TNI. Matranya dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara,” kata Yusri dalam konferensi pers, Rabu (18/3).
Meski identitas telah diungkap, motif dan peran masing-masing pelaku masih didalami. “Kami masih mendalami motifnya,” tambahnya.
Kasus ini bermula saat Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), disiram air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis malam (12/3). Peristiwa terjadi ketika ia pulang dari kantor YLBHI dan melintasi kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan. Saat ini, ia masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. (jpc)
Editor : Hanif