PONTIANAK POST - Awal April 2026 menghadirkan momen libur panjang yang dinanti banyak orang.
Long weekend ini bertepatan dengan perayaan penting umat Kristiani, yakni Jumat Agung dan Hari Raya Paskah, yang juga menjadi waktu refleksi dan kebersamaan.
Jadwal Jumat Agung dan Paskah 2026
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, peringatan Wafat Yesus Kristus atau Jumat Agung jatuh pada Jumat, 3 April 2026.
Perayaan tersebut kemudian dilanjutkan dengan Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) pada Minggu, 5 April 2026.
Rangkaian ini menciptakan libur panjang yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, maupun menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.
Libur panjang di awal April tersusun sebagai berikut:
- Jumat, 3 April 2026: Libur nasional Jumat Agung
- Sabtu, 4 April 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 5 April 2026: Hari Raya Paskah
Dengan susunan ini, masyarakat mendapatkan tiga hari libur berturut-turut.
Rangkaian Tri Hari Suci Sebelum Paskah
Sebelum perayaan Paskah, umat Kristiani menjalani rangkaian ibadah yang dikenal sebagai Tri Hari Suci.
Berdasarkan informasi Kementerian Agama, periode ini merupakan bagian penting dalam kalender liturgi.
Baca Juga: Kabais TNI Resmi Lepas Jabatan Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Untuk tahun 2026, rangkaian tersebut meliputi:
- Kamis Putih: 2 April 2026
- Jumat Agung: 3 April 2026
- Sabtu Suci: 4 April 2026
Rangkaian ini kemudian mencapai puncaknya pada perayaan Paskah pada Minggu, 5 April 2026.
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Selain Paskah, sepanjang tahun 2026 terdapat sejumlah hari libur nasional lainnya, di antaranya:
- Hari Buruh Internasional (1 Mei)
- Kenaikan Yesus Kristus (14 Mei)
- Idul Adha
- Waisak
- Tahun Baru Islam
- Maulid Nabi
- Natal (25 Desember 2026)
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Sekolah Tatap Muka Prioritas, Opsi Daring dan Hybrid Dibatalkan
Pemerintah juga menetapkan beberapa cuti bersama, seperti:
- 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei 2026: Idul Adha
- 24 Desember 2026: Menjelang Natal
Untuk pekerja swasta, cuti bersama biasanya akan mengurangi jatah cuti tahunan sesuai kebijakan perusahaan.
Sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Momen Libur untuk Refleksi dan Kebersamaan
Dengan adanya rangkaian hari libur ini, masyarakat dapat merencanakan berbagai aktivitas dengan lebih matang, baik untuk kebutuhan spiritual, waktu bersama keluarga, maupun sekadar beristirahat dari rutinitas.
Paskah sendiri tidak hanya dimaknai sebagai hari libur, tetapi juga sebagai momentum refleksi, harapan baru, dan kebangkitan semangat bagi banyak orang. (*)
Editor : Miftahul Khair