PONTIANAK POST - Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menegaskan akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan kepada ASN dan PPPK di lingkungan Kementerian Sosial yang terbukti tidak disiplin, menyusul temuan 2.708 pegawai bolos tanpa keterangan pada hari pertama kerja usai libur Lebaran.
Melansir Radar Surabaya (Pontianak Post Grup), dalam apel pembinaan kedisiplinan pegawai di Jakarta, Kamis, Gus Ipul mengungkapkan bahwa ribuan pegawai Kemensos di seluruh Indonesia tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
Dari total 2.708 pegawai yang mangkir, sebanyak 156 orang berasal dari kantor pusat, balai, dan sentra layanan Kementerian Sosial.
Sementara itu, sekitar 2.500 pegawai lainnya tercatat melakukan pelanggaran disiplin, termasuk para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Pendamping PKH Baru Ikut Melanggar
Gus Ipul mengaku prihatin terhadap rendahnya tingkat kedisiplinan tersebut, terutama karena sebagian pelanggar merupakan pegawai baru.
“Miris saya, sejumlah oknum pendamping PKH yang tidak disiplin tersebut baru dilantik dan belum genap satu tahun mengabdi sebagai pegawai pemerintah,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa tindakan serupa pernah terjadi pada tahun sebelumnya. Saat itu, sekitar 500 pendamping PKH telah diberikan peringatan keras, dengan 49 orang di antaranya berujung pada pemberhentian.
Bahkan pada awal 2026 ini, tiga pendamping PKH telah resmi dipecat karena pelanggaran disiplin yang sama.
Ancaman Tegas: Tak Segan Pecat Pegawai Indisipliner
Menurut Gus Ipul, angka ketidakhadiran tersebut bukan hal sepele karena berdampak langsung pada pelayanan publik, termasuk penyaluran bantuan sosial dan pendampingan korban bencana.
“Ke depan kami tidak akan segan-segan memberhentikan PPPK atau PNS yang bermasalah dan indisiplin. Ini bukan angka kecil dan mencederai institusi,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan pelanggaran serius terhadap aturan disiplin ASN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga hukuman berat berupa pemberhentian.
Baca Juga: Pemerintah Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatera dengan Kolaborasi dan Dukungan Anggaran Besar
Sanksi Tukin Menanti Pegawai yang Melanggar
Selain sanksi administratif, pegawai yang melanggar juga berpotensi dikenai sanksi finansial berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2023, pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran saat masuk maupun pulang kerja akan dikenakan pemotongan tukin sebesar 3 persen per hari.
Di akhir pernyataannya, Gus Ipul mengingatkan seluruh pegawai agar tidak menyia-nyiakan kesempatan menjadi aparatur negara.
“Masih banyak masyarakat yang mengantre untuk menjadi ASN atau PPPK. Kita semua diawasi, baik oleh lembaga negara maupun publik,” pungkasnya. (*)
Editor : Miftahul Khair