Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak, TikTok dan Platform Global Wajib Patuhi Aturan Baru

Hanif PP • Senin, 30 Maret 2026 | 10:46 WIB

 

Meutya Hafid
Meutya Hafid

PONTIANAK POST - Pemerintah mulai mengunci ruang digital bagi anak-anak dan remaja. Platform global dipaksa berbenah, sementara akses pengguna di bawah umur kini dibatasi secara ketat demi mencegah risiko di dunia maya. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa TikTok telah menyerahkan komitmen tertulis untuk menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap.

“TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap. Esok mereka akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14–15 tahun,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (29/3).

Langkah serupa dilakukan platform lain dengan pendekatan berbeda. Roblox, misalnya, merencanakan penyesuaian fitur dengan membatasi pengguna di bawah 13 tahun hanya dapat mengakses mode offline.

“Bahwa kemungkinan memang di bawah usia tertentu dari online akan di-off-kan. Itu juga penyesuaian yang kita berikan apresiasi,” kata Meutya.

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi tersebut mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak berdasarkan kategori usia sekaligus memperkuat perlindungan data pribadi.

Meutya menegaskan, tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran aturan tersebut.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pemerintah juga telah mengirimkan instruksi kepada sejumlah platform global, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, agar segera menyampaikan komitmen serta rencana aksi konkret.

Di antara platform tersebut, X dan Bigo Live menjadi yang paling awal menunjukkan kepatuhan. Keduanya dinilai tidak hanya memberikan komitmen, tetapi juga langsung melakukan penyesuaian sistem dan kebijakan operasional.

Platform X diketahui telah menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. Selain itu, proses identifikasi dan penonaktifan akun di bawah umur mulai dilakukan sejak 28 Maret 2026.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum 18 tahun dalam kebijakan pengguna mereka. Platform ini juga memperkuat sistem pengawasan melalui moderasi berlapis yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia.

Menurut Meutya, langkah cepat kedua platform tersebut menjadi bukti bahwa perusahaan digital global mampu mematuhi regulasi Indonesia secara bertanggung jawab.

“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya. Tidak boleh ada kompromi,” tegasnya.

Pemerintah kini menetapkan standar kepatuhan X dan Bigo Live sebagai acuan minimum bagi platform lainnya. Pemantauan harian juga dilakukan untuk memastikan setiap komitmen benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas.

Bagi platform yang belum sepenuhnya patuh, pemerintah memberi peringatan keras untuk segera memenuhi kewajiban. Langkah eskalasi, termasuk sanksi administratif tegas, telah disiapkan guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman dan ramah bagi anak. (jpc)

Editor : Hanif
#Perketat Aturan #Remaja #hapus akun #Tiktok #ruang digital #Platform