PONTIANAK POST — Pemerintah resmi meluncurkan kebijakan Transformasi Budaya Kerja dan Gerakan Hemat Energi, salah satunya melalui penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari setiap pekan, yakni pada Jumat.
Kebijakan ini diproyeksikan mampu menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp6,2 triliun, terutama dari penurunan kebutuhan kompensasi bahan bakar minyak (BBM) akibat berkurangnya mobilitas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menghadapi dinamika global sekaligus mendorong sistem kerja yang lebih efisien dan berbasis digital.
"Potensi penghematan WFH ASN yang langsung ke APBN adalah Rp 6,2 triliun berupa penghematan kompensasi BBM. Sementara total pembelanjaan BBM masyarakat berpotensi untuk dihemat juga sebesar Rp 59 triliun," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3).
Baca Juga: Beredar Isu Harga BBM Naik April 2026? Pertamina Buka Suara soal Pertamax Tembus Rp17.850
Airlangga menyebutkan, kebijakan WFH satu hari dalam sepekan bagi ASN mulai berlaku pada 1 April 2026.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan langkah efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kendaraan operasional dan berbasis listrik, serta mendorong pemanfaatan transportasi umum.
"Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik," dia menambahkan.
Pemerintah juga mengajak sektor swasta untuk menerapkan kebijakan serupa guna mendukung perubahan budaya kerja dan efisiensi energi. Namun, implementasinya akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor usaha.
"Adapun pengaturan (WFH bagi swasta) nanti melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," lanjut Airlangga.
Meski demikian, sejumlah sektor tetap dikecualikan dari kebijakan ini dan diharuskan bekerja secara langsung di kantor maupun lapangan.
Sektor yang dimaksud meliputi layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan. (*)
Editor : Miftahul Khair