Penggeledahan dilakukan tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Kamis (12/3) di tiga perusahaan, yakni PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih enam kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp 1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana,” ujar Ade Safri, Selasa (31/3).
Menurut Ade, emas yang disita masih dalam proses penaksiran oleh Laboratorium Forensik Polri untuk memastikan kadar dan beratnya. Sementara sejumlah barang bukti elektronik masih didalami secara ilmiah guna mengungkap aliran transaksi yang diduga terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam laporan tersebut ditemukan indikasi transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas oleh toko emas serta perusahaan pemurnian yang diduga menggunakan emas dari tambang ilegal.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, emas tersebut diduga berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin yang berlangsung sejak 2019 hingga 2025 di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat dan Papua Barat. Beberapa perkara terkait aktivitas tambang ilegal tersebut bahkan telah diproses hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Manokwari.
Data PPATK juga mengungkap besarnya perputaran uang dari bisnis emas ilegal tersebut. Selama periode 2019–2025, total nilai transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal mencapai sekitar Rp 25,8 triliun.
Dalam penyidikan sebelumnya, tim Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Nganjuk dan Surabaya pada 19–20 Februari 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen transaksi, bukti elektronik, serta emas dalam berbagai bentuk.
Barang bukti yang diamankan antara lain emas perhiasan dengan berat total 8,16 kilogram, emas batangan sekitar 51,3 kilogram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 150 miliar, serta uang tunai sebesar Rp 7,13 miliar yang terdiri dari Rp 6,17 miliar dan 60 ribu dolar AS.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni dua pria berinisial TW dan BSW serta seorang perempuan berinisial DW. Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan transaksi emas yang bersumber dari tambang ilegal.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut dengan menelusuri aliran dana dan aset para tersangka, termasuk bekerja sama dengan PPATK untuk mengungkap jaringan pencucian uang yang lebih luas.
“Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan kekayaan negara. Setiap pihak yang menampung, mengolah, memurnikan, maupun memperdagangkan mineral hasil tambang ilegal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ade Safri. (jpc)
Editor : Hanif