PONTIANAK POST - Di tengah krisis minyak dunia akibat perang di Timur Tengah, pemerintah Indonesia akhirnya memilih langkah memindahkan sebagian aktivitas kerja aparatur negara ke rumah. Mulai Jumat (1/4/2026), jutaan aparatur sipil negara (ASN) tak lagi berangkat ke kantor (work from home/WFH). Mereka bekerja dari rumah sebagai bagian dari strategi besar menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan kebijakan ini berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun daerah. “Penerapan work from home bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3).
Menurut Airlangga, kebijakan ini juga menjadi momentum mempercepat transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan. Dengan sistem kerja jarak jauh, pemerintah ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan, bahkan lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Pertanyaan lain yang muncul di masyarakat adalah apakah skema WFH juga akan diterapkan bagi pekerja sektor swasta. Airlangga mengisyaratkan bahwa untuk sektor swasta kebijakan tersebut masih bersifat imbauan, bukan kewajiban. Artinya perusahaan memiliki fleksibilitas menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kebutuhan operasional masing-masing.
Baca Juga: Pemerintah sebut WFH ASN Seminggu Sekali Berpotensi Hemat APBN hingga Rp6,2 Triliun
Meski demikian, pemerintah berharap sektor swasta turut mengambil peran dalam upaya kolektif menghemat energi nasional. Menurutnya, pengalaman selama pandemi COVID-19 menjadi referensi penting. Saat itu, sistem kerja jarak jauh terbukti mampu menjaga aktivitas pemerintahan maupun ekonomi tetap berjalan.
Efisiensi Perjalanan Dinas
Kebijakan WFH bukan satu-satunya langkah penghematan yang diterapkan pemerintah. Bersamaan dengan itu, sejumlah kebijakan efisiensi mobilitas juga diberlakukan di lingkungan birokrasi. Perjalanan dinas ASN dipangkas signifikan. Untuk perjalanan dalam negeri, efisiensi mencapai 50 persen, sementara perjalanan luar negeri ditekan hingga 70 persen.
“Kemudian efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen,” kata Airlangga.
Selain itu, penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi hingga 50 persen. Pemerintah mendorong para ASN untuk memaksimalkan penggunaan transportasi publik guna mengurangi konsumsi energi. “Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50 persen dan mendorong penggunaan transportasi publik,” tambahnya.
Kebijakan tersebut akan diatur lebih rinci melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: WFH Segera Berlaku Satu Hari Sepekan, Pemda Kalbar Masih Menunggu Arahan Resmi Pemerintah Pusat
Airlangga menyebut nilai penajaman belanja melalui optimalisasi anggaran akan berada dalam rentang Rp 121,2 triliun hingga Rp 130,2 triliun.
"Pemerintah terus mendorong percepatan belanja K/L, serta penajaman belanja melalui optimalisasi anggaran. Potensi prioritisas dan refocusing anggaran K/L dalam range Rp 121,2 triliun hingga 130,2 triliun," jelas Airlangga.
Layanan Publik Tetap Jalan
Meski demikian, tidak semua sektor dapat mengikuti kebijakan WFH ini. Pemerintah menegaskan sejumlah layanan vital tetap harus berjalan seperti biasa. Sektor kesehatan, keamanan, kebersihan, serta berbagai sektor strategis seperti industri, energi, air, pangan, transportasi, logistik, dan keuangan menjadi pengecualian dari kebijakan tersebut.
Artinya, pekerja di sektor-sektor itu tetap bekerja dari kantor maupun lapangan demi menjaga stabilitas layanan kepada masyarakat.
Airlangga melanjutkan, di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar untuk tingkat dasar dan menengah tetap berlangsung secara tatap muka selama lima hari dalam sepekan. Pemerintah juga memastikan tidak ada pembatasan untuk kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler.
Baca Juga: Tiga Prajurit Gugur di Lebanon, Indonesia Desak Dunia Bertindak
Sementara untuk pendidikan tinggi, khususnya mahasiswa semester empat ke atas, sistem pembelajaran akan menyesuaikan dengan kebijakan kementerian terkait.
Harga BBM Dipastikan Tidak Naik
Di tengah kekhawatiran publik terhadap potensi kenaikan harga energi, pemerintah memastikan harga BBM tidak mengalami penyesuaian. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Pemerintah bersama Kementerian ESDM dan Pertamina, atas arahan Presiden, memutuskan belum akan melakukan penyesuaian harga BBM,” kata Prasetyo kepada wartawan.
Menurutnya, keputusan itu diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global. Pemerintah juga memastikan ketersediaan BBM nasional berada dalam kondisi aman.
“Tidak perlu resah karena ketersediaan BBM kami jamin dan harga tidak terjadi penyesuaian,” ujarnya. Saat ini harga BBM masih berada pada level yang sama, dengan Pertalite dijual Rp10.000 per liter dan Pertamax Rp12.300 per liter.
Baca Juga: Perkuat Implementasi HAM, Kanwil Kemenkum Kalbar Ikuti FGD Komnas HAM di Pontianak
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia turut menanggapi isu yang menyebut harga BBM nonsubsidi akan naik 10 persen pada 1 April 2026 pukul 00.00. Dia menerangkan, Peraturan Menteri ESDM tahun 2022 telah mengatur dua formulasi harga BBM.
“Satu harga BBM industri dan satu nonindustri. Kalau yang industri, tanpa diumumkan pun akan terus berubah mengikuti harga pasar,” ujar Bahlil, dikutip dari Sekretariat Presiden.
Bahlil menjelaskan, harga BBM untuk sektor industri pada dasarnya mengikuti mekanisme pasar. Penyesuaian harga bisa terjadi seiring perubahan harga energi global, baik diumumkan secara terbuka maupun tidak. “Itu kan orang-orang yang mampu. Selama ada uang untuk membayar, silakan. Tugas negara menyiapkan. Tidak ada tanggungan negara sama sekali,” imbuhnya.
Di sisi lain, muncul pula wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi, khususnya untuk kendaraan roda empat. Dalam dokumen yang beredar, disebutkan pembelian Pertalite untuk kendaraan pribadi kemungkinan dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Namun pemerintah belum memberikan konfirmasi resmi mengenai kebijakan tersebut. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Wahyudi Anas, tidak membenarkan maupun membantah dokumen yang beredar. “Pemerintah akan mengumumkan. Sabar ya,” ujarnya singkat. (jpc)
Editor : Hanif