PONTIANAK POST — Pemerintah mendorong perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari Transformasi Budaya Kerja yang mulai berlaku 1 April 2026.
Imbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Dalam kebijakan ini, pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.
"Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan Work From Home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu, sesuai dengan kondisi perusahaan," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4).
Yassierli menegaskan, penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja, termasuk gaji dan cuti.
"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," ujarnya.
Di sisi lain, pekerja tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa. Perusahaan juga diminta memastikan produktivitas serta kualitas layanan tetap terjaga selama penerapan WFH.
"Pekerja yang melaksanakan WFH tetap menjalankan tugas dan kewajibannya. Perusahaan memastikan produktivitas serta kualitas layanan tetap terjaga," ucap Yassierli.
Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dari unsur pekerja, Carlos Rajagukguk, menegaskan bahwa kebijakan ini telah menjamin perlindungan hak pekerja, termasuk menepis kekhawatiran terkait skema “no work no pay”.
"Kami menegaskan bahwa kekhawatiran seperti ‘no work no pay’ dalam skema WFH tidak relevan, karena hak pekerja tetap dijamin dalam surat edaran ini," tegasnya.
Ia juga menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam merespons dinamika global melalui perubahan pola kerja yang lebih adaptif.
Carlos menilai kebijakan ini berpotensi memberikan dampak positif, mulai dari peningkatan produktivitas hingga efisiensi energi.
"Kami berharap Transformasi Budaya Kerja Nasional ini dapat memperkuat kolaborasi antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah," tutupnya.
Sebagai informasi, kebijakan WFH setiap Jumat sebelumnya telah diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perubahan pola kerja yang lebih fleksibel sekaligus mendukung penghematan energi secara nasional. (*)
Editor : Miftahul Khair