Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Air Mata Amsal Sitepu Setelah Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Video Desa

miftakhair • Rabu, 1 April 2026 | 16:45 WIB
Amsal Sitepu tak kuasa menahan air matanya usah dinyatakan tidak bersalah Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (1/4). ISTIMEWA
Amsal Sitepu tak kuasa menahan air matanya usah dinyatakan tidak bersalah Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (1/4). ISTIMEWA

 

PONTIANAK POST — Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan penggelembungan anggaran proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang pada Rabu (1/4). Amsal tampak tak kuasa menahan haru setelah dinyatakan tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya.

Usai persidangan, Amsal menyampaikan bahwa putusan tersebut bukan hanya kemenangan pribadi, melainkan juga bagi para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

"Air mata ini adalah air mata kemenangan, tapi bukan kemenangan untuk Amsal Christy Sitepu saja," kata Amsal sebagaimana dikutip dari unggahan Instagram pribadinya @amsalsitepu, pada hari yang sama.

Baca Juga: Nilai Ide dan Konsep Tak Bisa Nol dalam Proyek Video Desa Kabupaten Karo, Amsal Sitepu: Saya Hanya Pekerja Seni

"Tapi, ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif yang ada di Indonesia," tambahnya.

Amsal menilai putusan tersebut menjadi momentum penting bagi kebebasan pelaku industri kreatif untuk berkarya tanpa rasa khawatir.

"Saya percaya momentum ini adalah untuk kebangkitan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia," tuturnya.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun sekunder.

Baca Juga: Ferry Irwandi Bedah Fakta Kasus Amsal Sitepu: Sebut Korupsi Paling Konyol

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ucap hakim saat membacakan putusan.

Hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Amsal, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland.

Pada periode 2020 hingga 2022, ia mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dan menawarkan biaya sekitar Rp30 juta per desa kepada kurang lebih 20 desa.

Namun, hasil analisis auditor Inspektorat menyebutkan bahwa biaya wajar untuk proyek tersebut diperkirakan sekitar Rp24,1 juta per desa.

Baca Juga: Pledoi Amsal Sitepu Viral, Bantah Niat Jahat dalam Kasus Mark Up Proyek Desa Kabupaten Karo

Perbedaan nilai antara penawaran dan estimasi biaya itulah yang kemudian memunculkan dugaan mark up.

Meski demikian, dalam prosesnya, sejumlah pihak menilai bahwa selisih harga tersebut belum tentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Hal ini mengingat pekerjaan di sektor videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, serta kebutuhan klien. (*)

Editor : Miftahul Khair
#vonis bebas #dugaan korupsi #Amsal Christy Sitepu #Video profil desa #pelaku ekonomi kreatif