Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kejagung Periksa Kajari Karo dan Jajarannya Terkait Penanganan Kasus Amsal Sitepu

Hanif • Senin, 6 April 2026 | 11:20 WIB
Danke Rajaguguk
Danke Rajaguguk

PONTIANAK POST - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kajari Karo Danke Rajaguguk dan jajarannya terkait kasus Amsal Sitepu yang membetot perhatian masyarakat. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menuturkan bahwa Danke dan jajarannya dijemput ke Jakarta pada Sabtu malam (4/4).

"Benar, terhadap Kajari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau jaksa penuntut umum, semua saat ini ditarik ke Kejagung," papar Anang di Jakarta kemarin (5/1).

Mereka dibawa ke Gedung Bundar dalam rangka menjalani pemeriksaan internal. "Internal Kejagung melakukan eksaminasi dan klarifikasi terhadap mereka dalam penanganan kasus tersebut. Apakah mereka sudah profesional atau tidak," ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut tentunya membutuhkan waktu. Kejagung mengedepankan prinsip kehati-hatian yang menjunjung asas praduga tidak bersalah.

 

Ada Pelanggaran, Ada Sanksi

Nantinya, bila ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ada sanksi dari internal Kejagung. "Kita tunggu saja hasilnya, seperti apa. Pasti nanti kami akan kabari apa temuan dari pemeriksaan internal tersebut," urainya.

Sebelum pemeriksaan internal tersebut, Komisi III DPR mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Karo. Komisi III bahkan memberikan tenggat waktu kepada Kejagung untuk memberikan laporan hasil evaluasi.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, dalam waktu satu bulan harus menyampaikan laporan hasil evaluasi secara tertulis. "Disampaikan ke Komisi III," katanya saat membacakan kesimpulan rapat di DPR, Kamis (2/4).

Amsal, seorang videografer, menjadi tersangka dan kemudian diadili sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (2020–2022). Ia dituduh melakukan mark-up anggaran senilai Rp 202 juta, namun akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4). (idr/ttg)

Editor : Hanif
#amsal sitepu #Karo #kajari #kejagung #profesionalitas