PONTIANAK POST – Biaya penerbangan haji 2026 berpotensi melonjak hingga sekitar 51,48 persen akibat lonjakan harga avtur yang dipicu konflik di Timur Tengah. Pemerintah memastikan tambahan biaya tersebut tidak akan dibebankan kepada jemaah, melainkan ditanggung negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar kenaikan biaya, jika terjadi, tidak memberatkan jemaah haji Indonesia.
“Presiden berharap apa pun yang terjadi, jika ada kenaikan biaya, tidak dibebankan kepada jemaah haji kita,” kata Irfan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4).
Ia menjelaskan, arahan tersebut disampaikan Presiden dalam rapat terbatas bersama jajaran pemerintah beberapa hari sebelumnya dan menjadi dasar pemerintah dalam menyusun langkah kebijakan menghadapi kenaikan biaya penerbangan.
Baca Juga: Pembekalan Jemaah Calon Haji dari Kalbar: Layanan Berbasis Digital Bisa Ubah Wajah Ibadah Haji
Avtur Melonjak, Maskapai Ajukan Kenaikan
Sebelum konflik di Timur Tengah memanas, rata-rata biaya penerbangan haji berada di kisaran Rp33,5 juta per jemaah. Namun lonjakan harga avtur membuat maskapai mengajukan penyesuaian biaya.
Dalam skenario tanpa perubahan rute penerbangan, biaya diperkirakan meningkat menjadi Rp46,9 juta per orang atau naik sekitar 39,85 persen. Sementara jika penerbangan harus melakukan rerouting untuk menghindari wilayah udara konflik, biaya bisa melonjak hingga Rp50,8 juta per jemaah atau sekitar 51,48 persen lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.
Maskapai Garuda Indonesia, kata Irfan, telah mengusulkan tambahan biaya sekitar Rp7,9 juta per jemaah. Usulan tersebut disampaikan melalui surat bernomor Garuda/JAKARTA/DZ/20181-26 dengan asumsi harga avtur mencapai 116 dolar AS sen per liter.
Sementara Saudi Airlines juga mengajukan penyesuaian sebesar 480 dolar AS per jemaah melalui surat bernomor 11732247/11501 April 2026, dengan asumsi harga avtur 137,4 dolar AS sen per liter.
Baca Juga: Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Batasi Tarif Tiket Pesawat Maksimal 13 Persen
Negara Siapkan Rp1,77 Triliun
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Presiden telah memutuskan tambahan biaya tersebut tidak akan dibebankan kepada jemaah. Pemerintah akan menanggungnya melalui efisiensi anggaran negara.
“Hari ini Presiden Prabowo memutuskan tidak boleh dibebankan kepada jemaah. Negara ambil alih beban tersebut melalui dana efisiensi dari APBN,” ujar Dahnil.
Ia menyebut total tambahan anggaran yang disiapkan pemerintah diperkirakan mencapai Rp1,77 triliun untuk menutup kenaikan biaya penerbangan tersebut.
Menurut Irfan, kondisi ini menunjukkan penyelenggaraan haji 2026 berada di bawah tekanan faktor global yang semakin kompleks. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat koordinasi, efisiensi, serta langkah mitigasi pembiayaan.
Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan terkait status force majeure, baik dari pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi. Dalam kontrak antara Kementerian Haji dan Umrah dengan maskapai Garuda Indonesia dan Saudi Airlines terdapat klausul force majeure yang memungkinkan penyesuaian biaya melalui musyawarah.
Baca Juga: Kenaikan Avtur Picu Kerugian Maskapai, Pemerintah Diminta Segera Tetapkan Kebijakan Tarif
Persiapan Keberangkatan Tetap Berjalan
Di tengah situasi tersebut, pemerintah tetap melanjutkan persiapan penyelenggaraan haji 2026. Indonesia memperoleh kuota resmi sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Kementerian Haji dan Umrah juga menjadwalkan jemaah kelompok terbang pertama masuk asrama haji pada 21 April 2026 dan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 22 April. Pemerintah memastikan langkah pembiayaan yang disiapkan bertujuan menjaga keberangkatan jemaah tetap berjalan tanpa tambahan beban biaya di tengah tekanan kenaikan harga avtur global. (jpc)
Editor : Hanif