PONTIANAK POST – Wacana pengadaan puluhan ribu truk untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
Isu tersebut mencuat melalui unggahan akun Instagram @nasehat_pendaki pada Kamis, 9 April 2026, yang menyoroti rencana kontrak pengadaan 20.600 unit truk. Perbincangan ini muncul di tengah polemik sebelumnya terkait pengadaan motor operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Belum reda polemik pengadaan motor listrik untuk MBG, sekarang perhatian publik kembali tertuju pada proyek 20.600 unit truk Kopdes Merah Putih," tulis postingan itu.
Baca Juga: Motor Listrik Makan Bergizi Gratis Disorot DPR, BGN: Itu Anggaran 2025!
Sebelumnya, isu pengadaan motor trail hingga motor listrik berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) juga sempat viral. Kepala BGN, Dadan Hindayana, bahkan telah mengonfirmasi bahwa pengadaan tersebut merupakan bagian dari rencana anggaran tahun 2025.
"Fungsinya untuk mendukung operasional Kepala SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi)," ujar Dadan dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Selasa, 7 April 2026.
Polemik tersebut memicu berbagai tanggapan publik, terutama terkait prioritas program MBG. Kini, perhatian masyarakat kembali tertuju pada isu baru yang berkaitan dengan Kopdes Merah Putih.
Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa Stop Pengadaan Motor Listrik MBG, Sisa Anggaran Balik ke Kas Negara
Pasalnya, nilai kontrak pengadaan 20.600 unit truk itu disebut mencapai Rp10,83 triliun, sehingga memicu pertanyaan di kalangan publik.
Bermula dari Keterbukaan Informasi
Berdasarkan penelusuran, isu ini berawal dari laporan keterbukaan informasi yang disampaikan PT Putra Mandiri Jembar Tbk (PMJS) melalui kerja sama dengan anak usaha dan mitra terkait.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan adanya kontrak pengadaan truk enam roda sebanyak 20.600 unit melalui PT Dipo Internasional Pahala Otomotif (DIPO) dan PT Agrinas Pangan Nusantara (APN).
Direktur Utama PMJS, Ie Putra, menjelaskan bahwa pengadaan tersebut didasarkan pada kontrak yang telah disepakati para pihak.
"Dalam kontrak pengadaan, DIPO sebagai dealer resmi yang ditunjuk oleh PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors berdasarkan kontrak induk," kata Putra dalam keterangannya, pada Senin, 6 April 2026.
"(Dan) akan melaksanakan penyediaan unit kendaraan sesuai dengan spesifikasi yang disepakati," tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan layanan purna jual guna menunjang operasional program Kopdes Merah Putih.
Kontrak Sejak November 2025
Dalam keterbukaan informasi tersebut, terdapat sejumlah kesepakatan utama yang menjadi dasar pengadaan.
Pertama, kontrak induk antara PT Agrinas Pangan Nusantara (APN) dan PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors tertanggal 28 November 2025.
Kedua, kontrak turunan antara DIPO dan APN pada tanggal yang sama terkait pengadaan unit truk.
Ketiga, addendum kontrak turunan yang ditandatangani pada 10 Maret 2026.
Kontrak tersebut dinyatakan efektif setelah adanya bank garansi dari Bank BNI pada 16 Maret 2026, serta pembayaran uang muka dari APN kepada DIPO senilai Rp2,84 triliun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kopdes Merah Putih terkait isu pengadaan 20.600 unit truk tersebut. (*)
Editor : Miftahul Khair