WFH ASN Dimulai Hari Ini, Pemerintah Tegaskan Kinerja Tetap Diawasi Ketat

Miftahul Khair • Dipublikasikan Jumat, 10 April 2026 | 17:00 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN.

 

PONTIANAK POST  – Pemerintah memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengendurkan pengawasan. Justru, pola kerja ini memperkuat sistem kontrol berbasis kinerja yang lebih terukur, transparan, dan terdokumentasi secara digital.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. 

Melalui aturan ini, instansi pemerintah menerapkan skema kerja campuran, yakni empat hari Work from Office (WFO) dari Senin hingga Kamis, serta satu hari WFH setiap Jumat.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Terapkan WFH Setiap Jumat, Edi Kamtono Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi tata kelola ASN yang berfokus pada hasil kerja, bukan sekadar kehadiran fisik. Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tetap menuntut kedisiplinan serta akuntabilitas tinggi dari seluruh ASN.

“Setiap ASN terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama,” ujar Rini dalam keterangan resminya, Jumat (10/4).

Dalam implementasinya, pengawasan beralih dari kehadiran fisik menuju pencapaian output yang terukur melalui sistem digital. Pimpinan instansi memegang peran penting dalam memastikan kinerja pegawai tetap optimal, termasuk saat menjalankan WFH.

Baca Juga: Sekda Kalbar Harisson Dorong WFH ASN Jadi Budaya Kerja Efisien dan Adaptif

Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian maupun pimpinan instansi wajib melakukan monitoring terhadap capaian kinerja bawahannya.

Selain itu, mereka juga harus memastikan sistem pelaporan berjalan efektif dan akuntabel.

Evaluasi pelaksanaan kebijakan ini wajib dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 setiap bulan berikutnya. ASN yang tidak mampu memenuhi target akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Lebih jauh, kebijakan ini turut mempercepat penerapan sistem pemerintahan digital. Pemanfaatan teknologi informasi memungkinkan seluruh aktivitas kerja ASN tercatat secara sistematis, sekaligus memperkecil praktik kerja yang bersifat formalitas.

“Kerangka regulasinya sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. Sementara itu, secara sistem dan infrastruktur digitalnya ditopang oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” jelas Menteri Rini.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak akan mengganggu layanan publik. Setiap instansi diwajibkan mengatur komposisi pegawai sesuai kebutuhan layanan agar tetap berjalan optimal.

Baca Juga: ASN Kemenag Kalbar Wajib Respons 5 Menit Saat WFH, Disiplin Diperketat

Layanan penting seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, administrasi kependudukan, hingga layanan darurat tetap dipastikan tersedia, termasuk bagi kelompok rentan. Fleksibilitas kerja ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi tanpa mengorbankan kualitas layanan.

“Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital yang sesuai,” tuturnya.

Pemerintah menegaskan bahwa WFH bukan bentuk pelonggaran disiplin, melainkan bagian dari perubahan budaya kerja ASN menuju sistem yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada kinerja. Dengan dukungan pengawasan digital serta evaluasi berkala, kinerja ASN diharapkan tetap terjaga dan semakin akuntabel. (*)

Editor : Miftahul Khair
WFH ASN menpan rb efisiensi anggaran Work From Home