PONTIANAK POST – Niat mencari untung lewat judi slot online justru berbuah jeruji besi bagi Bobi Tri Waluyo Kote. Pria asal Surabaya ini divonis satu tahun penjara setelah tertangkap basah bermain slot di sebuah warung kopi (warkop).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Bobi terbukti sah melakukan tindak pidana perjudian. Padahal, saat ditangkap, ia hanya menggunakan modal deposit sebesar Rp 70 ribu.
Kasus ini bermula pada Rabu malam, 8 Oktober 2025, di kawasan Jalan Raya Greges Barat, Asemrowo. Saat itu, Bobi tengah asyik mengakses situs judi online melalui ponsel miliknya di sebuah warkop.
Ia diketahui menggunakan aplikasi DANA untuk deposit modal bermain. Setelah masuk ke akun ber-ID Btw721, Bobi memilih permainan populer Mahjong Ways dengan taruhan Rp 400 per putaran.
Baca Juga: Curi Speaker Gereja untuk Judi Online, Pria di Tayan Hulu Ditangkap Polisi
"Terdakwa juga membeli fitur scatter sesuai harga nilai taruhan. Jika menang saldo bertambah, jika kalah saldo berkurang," jelas Hakim Ketua Nur Kholis di PN Surabaya, Jumat (10/4/2026).
Aksi Bobi terhenti saat dua anggota Polsek Benowo yang sudah memantau lokasi melakukan penggerebekan. Polisi menyita satu unit ponsel merek Oukitel hitam dan cetakan transaksi situs FORWIN77 sebagai barang bukti.
Baca Juga: Pemuda Maling Motor di Pontianak, Ternyata Untuk Modal Judi Online dan Narkoba
Hakim Nur Kholis menegaskan bahwa Bobi melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Perbuatannya dianggap melawan hukum karena menggunakan kesempatan main judi yang dilarang pemerintah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," pungkas Nur Kholis dalam amar putusannya. Selain vonis penjara, Bobi juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.(jp/*)
Editor : Uray Ronald