PONTIANAK POST - Bayangkan pendaftaran haji dibuka seperti berburu tiket konser: siapa cepat, dia dapat. Wacana itu kini tengah dijajaki pemerintah sebagai cara memangkas antrean calon jemaah haji Indonesia yang bisa menunggu puluhan tahun.
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan sejumlah kebijakan baru terkait penyelenggaraan ibadah haji. Selain menekan biaya di tengah lonjakan harga avtur, pemerintah juga mulai memikirkan kemungkinan menghapus sistem antrean pendaftaran haji yang selama ini berlaku.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, instruksi tersebut muncul karena panjangnya daftar tunggu calon jemaah haji (CJH) Indonesia yang di beberapa daerah bisa mencapai empat dekade.
“Saat ini setelah kami potong antrean dari 49 tahun menjadi 26 tahun, Presiden berkeinginan agar kami memikirkan bagaimana caranya haji tidak perlu antre,” ujar Dahnil seusai penutupan Rapat Kerja Nasional Konsolidasi Haji 2026 di Asrama Haji Tangerang, Kamis (10/4).
Salah satu opsi yang mulai dijajaki adalah sistem pendaftaran seperti model lama, yakni pendaftaran langsung saat kuota dibuka. Dahnil menyebut konsep tersebut mirip dengan mekanisme berburu tiket konser.
“Seperti kata Gus Irfan, nanti seperti war ticket konser,” kata Dahnil, merujuk Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf.
Dengan skema itu, ketika pendaftaran dibuka, masyarakat dapat langsung mendaftar sesuai kuota di masing-masing daerah. Siapa yang lebih cepat mendaftar, berpeluang lebih dulu mendapatkan kursi keberangkatan.
Meski demikian, Dahnil menegaskan wacana tersebut masih sebatas kajian awal. Pemerintah harus mempertimbangkan nasib sekitar lima juta calon jemaah yang saat ini sudah terdaftar dalam antrean.
Sistem antrean panjang sendiri mulai muncul setelah 2008, ketika pendaftaran haji dibuka sepanjang tahun. Sebelumnya, pendaftaran hanya dibuka setelah ada kepastian kuota dan biaya haji dari pemerintah.
Baca Juga: Kaget di Malam Pertama, Pengantin Baru di Malang Saling Lapor Polisi Usai Ungkap Identitas Pasangan
Pada masa itu, siapa pun yang memiliki dana sesuai biaya haji bisa langsung mendaftar dan berangkat tanpa menunggu lama. Seluruh biaya juga ditanggung penuh oleh jemaah, tanpa skema subsidi seperti saat ini.
Perlu Kajian
Di sisi lain, wacana penerapan skema “war tiket” tersebut dinilai perlu dikaji secara matang. Banyak aspek yang harus dipertimbangkan, terutama terkait keadilan bagi calon jemaah yang sudah menunggu bertahun-tahun.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menilai gagasan tersebut harus dipelajari secara komprehensif sebelum diputuskan menjadi kebijakan.
“Bagaimana dengan mereka yang sudah terlanjur menunggu, itu harus dipikirkan,” ujar pria yang akrab disapa Gus Yahya itu.
Menurutnya, jika gagasan tersebut benar-benar akan diseriusi, PBNU siap membentuk tim studi untuk memberikan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah.
“Kalau belum ada apa-apa, jangan ribut untuk sesuatu yang belum ada apa-apa,” katanya.
Uang Saku Jemaah
Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan ketersediaan uang saku atau living cost bagi calon jemaah haji reguler tetap aman.
Sesuai ketentuan, setiap jemaah menerima uang saku sebesar 750 riyal atau sekitar Rp 3,4 juta. Dana tersebut diberikan dalam pecahan 500 riyal satu lembar, 100 riyal dua lembar, dan 50 riyal satu lembar.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menyebut pihaknya telah menyiapkan banknotes sebesar 152,4 juta riyal untuk kebutuhan tersebut.
“Dari banknotes itu, dicairkan uang tunai untuk 203 ribu jemaah haji reguler,” ujarnya.
Baca Juga: Kartu As Baru Iran setelah Selat Hormuz, Ancam Tutup Selat Bab al-Mandeb
BPKH juga terus mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar biaya yang ditanggung jemaah tetap rasional di tengah dinamika ekonomi global.
Untuk penyelenggaraan haji 2026, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai sekitar Rp 87 juta per jemaah. Namun, melalui skema pengelolaan nilai manfaat dana haji, calon jemaah hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp 54 juta.
“Selisih sekitar Rp 33,2 juta ditutup melalui optimalisasi nilai manfaat dari pengelolaan dana haji oleh BPKH,” kata Amri. (wan/raf/ris)
Editor : Hanif