Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pembangunan Desa Terancam Mandek Gegara Kopdes Merah Putih

Aristono Edi Kiswantoro • Minggu, 12 April 2026 | 23:19 WIB
Salah satu gerai KDMP di Kapuas Hulu yang sudah selesai dibangun. DOK
Salah satu gerai KDMP di Kapuas Hulu yang sudah selesai dibangun. DOK

 

PONTIANAK POST - Kebijakan pemerintah menggunakan Dana Desa untuk membayar cicilan pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mulai menuai kritik.

Selain dinilai berpotensi membebani keuangan negara, kebijakan tersebut juga dikhawatirkan menggerus kapasitas anggaran desa hingga menghambat pembangunan infrastruktur di tingkat akar rumput.

Di lapangan, dampak kebijakan tersebut mulai dirasakan oleh pemerintah desa. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengakui pemanfaatan Dana Desa untuk membayar cicilan koperasi telah mempersempit ruang fiskal desa.

Ketua Umum DPP Apdesi, Junaedi Mulyono, menyebut pembangunan infrastruktur desa kini ikut terhambat karena sebagian besar Dana Desa dialihkan untuk membayar cicilan program tersebut.

 “Ya otomatis (terganggu),” ujar Junaedi kepada JawaPos.com, Selasa (7/4).

Ia mengungkapkan, porsi Dana Desa yang dialihkan untuk program Kopdes Merah Putih mencapai sekitar 68 persen.

Kondisi ini membuat perencanaan pembangunan desa yang sebelumnya disusun melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) menjadi sulit direalisasikan.

“Kalau dulu kita mengadakan Musrenbangdes untuk menyusun perencanaan sesuai kebutuhan masyarakat, sekarang jadi berubah,” katanya.

Menurut Junaedi, pola pembangunan desa yang selama ini berbasis aspirasi masyarakat dari bawah (bottom-up) kini mulai bergeser menjadi kebijakan yang ditentukan dari pusat (top-down).

Apdesi sendiri mengaku telah beberapa kali melakukan audiensi dengan Kementerian Desa, Kementerian Koperasi, hingga Kementerian Keuangan sejak aturan sebelumnya, yakni PMK 81, diberlakukan.

Namun hingga kini belum ada perubahan kebijakan. Meski demikian, Junaedi menegaskan pihaknya tidak sepenuhnya menolak program Kopdes Merah Putih.

Aturan mengenai skema pembiayaan koperasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 16 Maret 2026.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa cicilan pembangunan Kopdes Merah Putih bersumber dari dana transfer negara, yakni Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa.

Melalui skema itu, pembangunan koperasi dibiayai terlebih dahulu melalui pinjaman bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sementara pembayarannya dilakukan secara bertahap menggunakan dana transfer pemerintah.

Masyarakat Desa Dirugikan

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menilai kebijakan ini memang tidak langsung menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun dampak terbesar justru akan dirasakan oleh masyarakat desa.

“Menekan APBN mungkin tidak, karena sifatnya realokasi dari plot anggaran dana desa menjadi setoran modal dan cicilan Kopdes Merah Putih,” kata Deddy kepada Jawa Pos (Grup Pontianak Post), Senin (6/4).

Meski demikian, ia menilai kapasitas fiskal desa akan menurun drastis selama enam tahun ke depan.

“Yang paling menderita adalah rakyat di desa-desa. Anggaran yang semula Rp800 juta sampai Rp1,5 miliar bisa turun menjadi sekitar Rp300–400 juta saja,” ujarnya.

Dengan ruang anggaran yang terbatas, dana desa diperkirakan hanya cukup untuk biaya operasional dan kegiatan sosial kecil. Pembangunan seperti jalan tani, semenisasi, hingga program produktif berpotensi tertunda.

Deddy juga mengingatkan, jika koperasi tidak mampu mendorong perputaran ekonomi desa, program tersebut justru bisa menjadi beban baru.

“Bahkan bisa memberatkan pedagang kecil, distributor gas melon, pupuk, dan sebagainya. Ini bisa menjadi zero sum game,” katanya.

Selain itu, ia menyoroti kebijakan impor kendaraan operasional koperasi oleh PT Agrinas Pangan Nusantara yang dinilai berpotensi merugikan industri otomotif dalam negeri.

“Impor mobil dan roda tiga secara completely built up (CBU) bisa berdampak negatif terhadap sektor otomotif dan UMKM terkait,” ujarnya.

Di lapangan, dampak kebijakan ini mulai dirasakan pemerintah desa. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengakui penggunaan Dana Desa untuk cicilan koperasi mempersempit ruang fiskal desa. (jpc)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#ruang fiskal desa #PMK 15 Tahun 2026 #pembangunan desa #Kopdes Merah Putih #dana desa