Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Bupati Tulungagung Sandera Pejabat dengan Surat Mundur demi Upeti, Uang Setoran Dipakai Beli Sepatu  

Aristono Edi Kiswantoro • Minggu, 12 April 2026 | 23:25 WIB
DITAHAN: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026).  (DERY RIDWANSAH/JAWA POS.COM)
DITAHAN: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026).  (DERY RIDWANSAH/JAWA POS.COM)
 

 

PONTIANAK POST – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Dia diduga memaksa bawahannya menyetor upeti dengan memanfaatkan surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatan sekaligus aparatur sipil negara (ASN).

Gatut memakai uang setoran itu untuk membiayai gaya hidup, seperti membeli sepatu bermerek.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, praktik tersebut bermula saat Gatut melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung pada 2025-2026.

Para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan mundur sebegai bentuk tekanan.

Dokumen tersebut menjadi alat tawar sekaligus ancaman bagi ASN agar memenuhi perintah setoran.

”Pejabat yang tidak sanggup memenuhi permintaan setoran diancam akan dicopot dari jabatannya, bahkan diberhentikan dari status ASN kapan saja dengan menggunakan surat tersebut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4).

Menurut dia, sekitar 16 organisasi perangkat daerah (OPD) telah menyetor uang kepada Gatut.

Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga ratusan juta. Total setoran yang telah diterima mencapai Rp 2,8 miliar, dari target Rp 5 miliar.

Gatut diduga menggeser atau menambah anggaran di sejumlah OPD dengan syarat mendapatkan bagian hingga 50 persen dari nilai pagu tersebut. Setiap membutuhkan uang, dia memerintahkan ajudannya untuk menagih kepada kepala OPD.

”Sebagian kepala OPD bahkan sampai meminjam dana dan menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan bupati. Tindak pidana ini bukan tidak mungkin akan membuka modus baru, seperti pengaturan proyek dan gratifikasi,” tegas Asep.

 

Keperluan Pribadi

Gatut ditengarai memakai upeti tersebut untuk membiayai kepentingan pribadi, antara lain membeli barang bermerek.

Gatut membeli beberapa pasang sepatu Louis Vuitton, biaya berobat, jamuan makan, hingga pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.

Selain itu, Gatut juga diduga mengatur vendor pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD serta mengondisikan pemenang tender untuk penyediaan jasa cleaning service dan keamanan.

Sebelumnya, Gatut bersama 18 orang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (10/4) di Tulungagung.

Sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil gelar perkara, Gatut dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam penindakan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, beberapa pasang sepatu Louis Vuitton, dan uang tunai senilai Rp 335 juta.

 

Harus Dihukum Berat

Warga Tulungagung mendukung langkah KPK dalam mengusut dugaan korupsi di tubuh Pemkab Tulungagung. Masyarakat berharap pelaku dihukum berat guna memberikan efek jera.

Hasan Basri, 32, warga Desa Kalidawir mengaku terkejut dengan kabar penangkapan Gatut di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur di Tulungagung.

”Pastinya kaget dan kecewa. Harusnya pejabat belajar dari kasus-kasus sebelumnya, termasuk bupati periode lalu,” katanya.

Dia mengapresiasi langkah cepat KPK dalam mengungkap kasus dugaan pemerasan tersebut. Hasan berharap hukuman berat dapat menjadi peringatan pejabat lain.

 ”Semoga dihukum seberat-beratnya supaya ada efek jera,” ujarnya.

Sementara itu, Budi Sujarwo, 60, warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru,  tidak terlalu terkejut mendengar OTT tersebut. Menurut dia, selama ini Gatut terlalu banyak mengumbar janji. ”Di depan terlihat baik, tapi di internal sering ada gejolak,” ujarnya.

Pada bagian lain, Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa yang biasanya terbuka untuk umum, kemarin tertutup bagi pengunjung. Penutupan tersebut diduga sebagai dampak penangkapan Gatut.

Kepala Daerah Tak Boleh Bebani OPD untuk Urusan Pribadi

Penangkapan Bupati Tulungagung dalam operasi tangkap tangan (OTT) kembali menjadi peringatan keras bagi para kepala daerah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kebutuhan pribadi pejabat tidak boleh dibebankan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) maupun dibiayai melalui anggaran dinas.

Peringatan itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.

“Dengan demikian, membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum,” kata Asep.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Menurut KPK, para kepala daerah sejatinya telah menerima hak keuangan resmi dari negara, seperti gaji, tunjangan, serta dana operasional jabatan.

Karena itu, tidak ada alasan bagi pejabat daerah untuk memungut atau membebankan biaya tambahan kepada bawahannya di luar ketentuan hukum.

Asep juga menyoroti praktik penyalahgunaan kewenangan yang kerap terjadi dalam birokrasi, salah satunya penggunaan surat pernyataan sebagai alat tekanan terhadap aparatur pemerintah.

“Para penyelenggara negara tidak boleh menyalahgunakan wewenang, termasuk menjadikan surat pernyataan sebagai alat tekanan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 18 orang dari sejumlah lokasi berbeda.

Di antara yang diamankan adalah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo serta adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga merupakan anggota DPRD Tulungagung.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu, Jatmiko, dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Dari hasil pemeriksaan awal, KPK kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan sejumlah uang dari pejabat OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan uang yang berlangsung pada tahun anggaran 2025–2026.

KPK menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan maupun kekuasaan.

Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan bahwa praktik membebani aparatur dengan kepentingan pribadi bukan hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum.  (sri/rka/idr/aph)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#gatut #Pemerasan Bupati Tulungagung #Upeti ASN #Setoran OPD #ott kpk