Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Penggerebekan Kontrakan di Samarinda Bongkar Jaringan Narkoba, Polisi Sita Lebih dari Tiga Kilogram Sabu dari Sindikat Terorganisir

Basilius Andreas Gas • Senin, 13 April 2026 | 20:35 WIB
BUKTIKAN: Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan. (FOTO :ISTIMEWA/KALTIM POST)
BUKTIKAN: Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan. (DOK KALTIM POST)

PONTIANAK POST - Aparat Satresnarkoba Polresta Samarinda membongkar aktivitas jaringan peredaran narkotika dalam penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Jalan Pangeran Antasari, Gang 3, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (30/3) sekitar pukul 00.30 Wita.

Pengungkapan kasus ini berawal dari strategi undercover buy yang dilakukan petugas untuk memancing para pelaku keluar dari persembunyian. Setelah menjalin kesepakatan dengan seorang pria berinisial B, polisi langsung melakukan pemantauan intensif di lokasi yang telah ditentukan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, saat penggerebekan berlangsung, terdapat tiga orang di dalam rumah kontrakan tersebut. “Di lokasi tersebut terdapat tiga orang. Semua yang ada di sana diamankan, yakni inisial S, RP, dan AW. Sementara untuk pelaku berinisial B masih berstatus DPO,” ungkap Hendri, Senin (13/4).

Dari hasil pemeriksaan, RP diketahui berperan sebagai perantara yang ditugaskan oleh B untuk bertemu calon pembeli. Sementara itu, dua orang lainnya, S dan AW, berada di lokasi dan diduga berperan sebagai reseller dalam jaringan tersebut.

Saat penangkapan, petugas awalnya menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,79 gram serta satu paket lain seberat 109,04 gram. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada temuan tambahan setelah RP mengaku masih menyimpan barang haram di bagian dapur rumah.

“Namun, saat dilakukan pengembangan, RP mengaku masih ada sabu-sabu di dapur rumah tersebut. Saat digeledah, terdapat dua bungkus sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 1.897 gram. Total ada 2 kilogram sabu yang berhasil kami amankan dari jaringan tersebut,” tegas Hendri.

Ketiga tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, sementara pelaku utama berinisial B masih dalam pengejaran aparat.

Tak hanya itu, dari sejumlah pengungkapan lain yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Samarinda bersama jajaran polsek, total barang bukti narkotika yang berhasil disita mencapai sekitar 3,4 kilogram, sehingga peredarannya di wilayah Samarinda berhasil digagalkan. (*/bas)

Editor : Basilius Andreas Gas
#undercover buy #peredaran narkotika #kontrakan #Satresnarkoba