PONTIANAK POST - Dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) memicu kemarahan mahasiswa.
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia menuntut sanksi tegas berupa drop out (DO) bagi para terduga pelaku.
Kasus ini mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp dan Line mahasiswa angkatan 2023 yang berisi objektifikasi tubuh perempuan hingga komentar bernuansa seksual terhadap mahasiswi dan dosen.
Chat Grup Diduga Berisi Pelecehan Seksual
Dugaan pelecehan tersebut terjadi dalam percakapan di grup internal mahasiswa angkatan 2023 FHUI.
Berdasarkan tangkapan layar yang beredar, isi obrolan tidak hanya mengobjektifikasi tubuh perempuan, tetapi juga memuat fantasi seksual yang menyasar mahasiswi hingga dosen.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah sejumlah mahasiswa tiba-tiba menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan pada Minggu (12/4) dini hari.
Permintaan maaf tersebut menimbulkan kecurigaan hingga akhirnya tangkapan layar percakapan yang berisi komentar bernuansa pornografi tersebar di kalangan mahasiswa.
Forum Mahasiswa Berujung “Sidang” Terbuka
Mahasiswa kemudian menggelar forum Ikatan Keluarga Mahasiswa pada Senin (13/4) untuk membahas kasus tersebut.
Namun para terduga pelaku sempat tidak memenuhi panggilan forum mahasiswa.
Setelah negosiasi panjang dengan pihak kampus, para terduga pelaku akhirnya hadir pada Selasa dini hari.
Di hadapan puluhan mahasiswa dan perwakilan dosen, mereka diminta berdiri berjejer di podium dan menyampaikan permintaan maaf.
“Saya mohon maaf. Saya sangat menyesal atas perbuatan itu dan akan menjadikannya pelajaran ke depan,” ujar salah satu mahasiswa yang diduga terlibat.
BEM UI Tuntut Sanksi Tegas
Wakil Ketua BEM UI Fatimah menegaskan pihaknya bersama Aliansi BEM se-UI mengecam keras dugaan pelecehan seksual tersebut.
Menurutnya, tindakan itu termasuk pelecehan seksual verbal (nonfisik) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pelanggaran tersebut dapat dikenakan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara dan denda hingga Rp10 juta.
Ketua BEM FHUI Anandaku Dimas Rumi juga menegaskan bahwa kampus harus memberikan sanksi tegas.
“Drop out adalah sanksi yang paling tepat bagi para predator seksual,” tegasnya.
Kampus UI Lakukan Investigasi
Pihak Universitas Indonesia menyatakan kasus tersebut masih dalam proses investigasi.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan investigasi dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UI.
“Hingga tahap ini tercatat sebanyak 16 mahasiswa berstatus sebagai terduga pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut,” ujarnya.
Kementerian Turun Tangan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan akan mengawal penanganan kasus ini.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan korban harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
“Kami akan mengawal penanganan kasus ini agar korban memperoleh perlindungan dan keadilan,” ujarnya.
Sementara itu Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan di lingkungan kampus.
Ia memastikan pemerintah akan terus memantau proses penanganan kasus tersebut bersama pihak Universitas Indonesia. (jpc)
Infografis Tabel (Ringkasan Kasus FHUI)
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Lokasi | Fakultas Hukum Universitas Indonesia |
| Terduga pelaku | 16 mahasiswa |
| Bentuk pelanggaran | Pelecehan seksual verbal di grup chat |
| Media percakapan | WhatsApp dan Line |
| Tuntutan mahasiswa | Drop Out (DO) |
| Dasar hukum | UU No.12/2022 tentang TPKS |
| Ancaman pidana | Maksimal 9 bulan penjara |
| Denda maksimal | Rp10 juta |
| Penanganan | Investigasi Satgas PPK UI |
Editor : Aristono Edi Kiswantoro