Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

KPK Soroti Pengadaan Motor Listrik BGN untuk MBG karena Dinilai Rawan Korupsi di Semua Tahapan Proses

Hanif • Rabu, 15 April 2026 | 08:33 WIB
 Ilustrasi Motor Trail Listtrik MBG.
Ilustrasi Motor Trail Listtrik MBG.

PONTIANAK POST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memberi perhatian terhadap pengadaan 25.644 unit sepeda motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN). "Tentu KPK memberikan perhatian terhadap hal itu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (14/4).

Budi menjelaskan, perhatian tersebut diberikan karena pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi. "Terkait pengadaan itu, KPK menyoroti karena pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu area rawan terjadinya tindak pidana korupsi," katanya.

Menurut Budi, secara umum pengadaan barang dan jasa memiliki potensi kerawanan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. "Mulai dari proses awal, apakah dalam perencanaan sudah dilakukan analisis kebutuhan sehingga berujung pada spesifikasi kendaraan yang dibutuhkan?" ujarnya.

Ia melanjutkan, "Kemudian terkait kebutuhan, apakah kebutuhan tersebut merata? Artinya, apakah kendaraan dengan spesifikasi demikian memang dibutuhkan di semua lokasi atau tidak?"

Baca Juga: Program BERBISIK Pertamina Berdayakan Difabel dan Warga

Sementara itu, ketika ditanya mengenai isu PT Yasa Artha Trimanunggal selaku pemenang pengadaan yang dinilai belum banyak memiliki dealer atau penyalur, Budi mengatakan KPK melihat hal tersebut dari proses yang dilakukan oleh BGN.

"Dalam konteks pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tentu harus dilihat mengapa misalnya vendor A yang menang. Pasti ada argumentasi dalam proses pengadaan tersebut. Hal itu yang nantinya harus bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Sebelumnya, pada 7 April 2026, Kepala BGN Dadan Hindayana memberikan keterangan terkait pengadaan sepeda motor listrik untuk kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh lembaganya.

Menurut dia, pengadaan sepeda motor listrik tersebut menggunakan anggaran tahun 2025 dan belum dibagikan secara resmi kepada kepala SPPG. Ia mengatakan realisasi pengadaan sepeda motor listrik mencapai 21.801 unit dari total 25 ribu unit.

Sehari kemudian, pada 8 April 2026, Dadan menyebut pengadaan sepeda motor listrik tersebut diperuntukkan bagi kepala SPPG di wilayah dengan akses transportasi sulit. Pengadaan itu juga bertujuan memastikan kelancaran penyaluran program Makan Bergizi Gratis.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa anggaran pengadaan sepeda motor listrik SPPG menggunakan alokasi tahun 2025 dan tidak ada pembelian pada 2026. Adapun sepeda motor listrik yang menjadi objek pengadaan tersebut diduga adalah tipe Emmo-JVX GT dan Emmo-JVH MAX. (ant)

Editor : Hanif
#Mbg #Motor Listrik #kpk #pengadaan #BGN