PONTIANAK POST - Kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang baru viral ternyata telah berlangsung sejak 2025.
Para korban mengaku sempat memilih diam karena pelaku diduga memiliki jabatan di lingkungan kampus.
Kasus Terjadi Sejak 2025
Melansir Jawa Pos (15/4), kuasa hukum korban, Timotius Sigukguk, mengungkapkan bahwa para korban sebenarnya sudah menyadari tindakan pelecehan yang dialami sejak tahun lalu.
“Para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan dari tahun 2025,” terangnya.
Namun, situasi di kampus membuat mereka berada dalam tekanan psikologis yang tidak mudah.
Korban Hidup dalam Ketakutan
Menurut Timotius, para korban harus menghadapi rasa takut setiap hari saat berada di lingkungan kampus.
Baca Juga: 16 Mahasiswa FHUI Diduga Lecehkan Dosen dan Mahasiswi, BEM Tuntut DO
“Setiap kali masuk ke kampus, mereka tahu kapan pun para pelaku bisa membicarakan mereka, bisa melecehkan mereka di depan mereka sendiri,” jelasnya.
Kondisi ini diperparah dengan adanya percakapan di grup privat yang diduga menjadi sarana pelecehan.
Pelaku Diduga Punya Jabatan
Alasan utama korban enggan melapor adalah karena para terduga pelaku memiliki posisi di kampus.
“Mereka semua memiliki jabatan di kampus, korban merasa takut jika kasus ini naik, justru akan didiskreditkan," ungkap Timotius.
Ketakutan tersebut bahkan sempat menjadi kenyataan ketika sebagian pihak meremehkan laporan korban.
Baru Berani Melapor pada 2026
Kasus ini baru mencuat setelah para korban memberanikan diri melapor pada Lebaran 2026. “Ini sangat tidak mudah bagi korban," terang timotius.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual di Indekos Pontianak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Keputusan untuk berbicara menjadi langkah besar di tengah tekanan yang mereka alami.
Viral dari Tangkapan Layar Grup Chat
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya tangkapan layar percakapan di grup media sosial.
Diduga terdapat 16 mahasiswa yang terlibat dalam grup tersebut, dengan isi percakapan yang mengandung unsur objektifikasi tubuh perempuan dan konten tidak pantas.
Baca Juga: Guru SD di Serpong-Tangsel Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Korban Diduga Capai 25 Anak
Pihak Dekanat FH UI juga membenarkan adanya temuan tersebut. “Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang memuat konten tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual,” tulis akun instagram @fakultashukumui.
Kasus ini memicu reaksi luas dari mahasiswa dan publik karena dinilai merendahkan martabat serta mengarah pada pelecehan seksual.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan berani berpihak pada korban. (*)
Editor : Miftahul Khair