Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Indonesia Berisiko Terseret Konflik Laut China Selatan Bila Akses Jalur Udara Diberikan ke Militer AS

Aristono Edi Kiswantoro • Rabu, 15 April 2026 | 21:55 WIB
TEKEN KESEPAKATAN: Menteri Perang Amerika Serikan, Pete Heghseth mengajak Menteri Pertahanan RI berkeliling Pentagon, AS pada Senin (13/4/2026).
TEKEN KESEPAKATAN: Menteri Perang Amerika Serikan, Pete Heghseth mengajak Menteri Pertahanan RI berkeliling Pentagon, AS pada Senin (13/4/2026).

 

PONTIANAK POST - Wacana pemberian akses udara bagi pesawat militer Amerika Serikat (AS) menuai sorotan tajam karena dinilai berpotensi menyeret Indonesia ke pusaran konflik di Laut China Selatan.

Peringatan itu bahkan datang dari internal pemerintahan melalui Kementerian Luar Negeri yang mengingatkan potensi risiko geopolitik dari rencana kerja sama tersebut.

Kementerian Luar Negeri menyampaikan peringatan itu melalui surat kepada Kementerian Pertahanan pada awal April lalu.

Mengutip laporan Reuters, Kemenlu menilai pemberian akses udara militer kepada AS berpotensi melibatkan Indonesia dalam dinamika konflik di Laut China Selatan.

Karena itu, Kemenlu merekomendasikan agar Kementerian Pertahanan menunda kesepakatan yang berkaitan dengan akses udara tersebut.

Jawa Pos (grup Pontianak Post) juga telah mencoba mengonfirmasi keberadaan surat tersebut kepada Kemenlu.

Namun hingga kini belum ada respons resmi yang secara jelas membenarkan ataupun membantah isi surat tersebut.

Pada Senin (13/4), Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Perang AS Pete Hegseth menandatangani Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) di Pentagon, Arlington, Virginia.

Dokumen kerja sama tersebut memuat tiga pilar utama penguatan hubungan pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Namun, proposal blanket overflight atau izin akses udara bagi pesawat militer AS tidak tercantum dalam dokumen yang ditandatangani kedua negara.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen Rico Ricardo Sirait menjelaskan bahwa proposal akses udara dari AS masih berupa letter of intent dan masih dalam tahap pembahasan.

Menurut Rico, pemerintah belum mengambil keputusan final terkait usulan tersebut.

Ia menegaskan bahwa setiap masukan dari kementerian atau lembaga lain akan diproses secara hati-hati dan sesuai mekanisme resmi pemerintah.

“Sehingga tidak bisa dimaknai sebagai keputusan final maupun kebijakan yang sudah berlaku,” ujar Rico kepada Jawa Pos melalui pesan singkat, Selasa (15/4).

Rico menambahkan, proposal overflight merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat dan masih dibahas secara internal oleh pemerintah Indonesia.

Ia juga menegaskan bahwa rilis resmi hasil pertemuan pertahanan RI–AS hanya berfokus pada pembentukan kerangka kerja sama MDCP.

“Overflight clearance tidak menjadi aspek pilar kerja sama yang disepakati dalam MDCP,” ujarnya.

Meski demikian, sejumlah pihak tetap menyuarakan kekhawatiran karena akses udara bagi pesawat militer asing dinilai dapat mengurangi kedaulatan Indonesia.

Sumber Reuters menyebutkan, meski tidak tertulis dalam dokumen resmi, isu overflight tetap dibahas dalam pertemuan antara kedua menteri pertahanan tersebut.

Namun hingga kini pihak Pentagon belum memberikan tanggapan resmi terkait isu tersebut.

Analis militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati menilai akses udara bagi pesawat militer asing berpotensi menimbulkan berbagai ancaman keamanan nasional.

Menurut dia, pesawat militer asing yang terbang bebas berpotensi melakukan pengintaian, pemetaan wilayah strategis, hingga aktivitas intelijen tanpa terdeteksi secara resmi.

Selain itu, risiko keselamatan penerbangan juga dapat meningkat apabila pesawat asing masuk tanpa rencana penerbangan yang terkoordinasi dengan otoritas lalu lintas udara.

“Kondisi itu bisa memicu potensi tabrakan dengan pesawat sipil karena tidak ada koordinasi dengan pengatur lalu lintas udara,” ujarnya.

Perempuan yang akrab disapa Nuning itu menegaskan pemerintah harus menetapkan syarat ketat jika proposal tersebut benar-benar dibahas lebih lanjut.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan memberi kewenangan kepada Indonesia untuk memaksa pesawat asing yang melanggar wilayah udara agar mendarat.

Pesawat yang melanggar wilayah udara juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga Rp5 miliar.

Nuning menegaskan bahwa pemerintah harus tetap menjaga prinsip politik luar negeri bebas aktif dalam setiap kerja sama pertahanan.

“Kontrol penuh atas wilayah udara Indonesia tidak boleh terganggu oleh kepentingan pihak mana pun,” tegasnya. (jpc)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#kedaulatan udara Indonesia #akses udara militer AS #Laut China Selatan #kerja sama pertahanan RI-AS #Pentagon