PONTIANAK POST - Harapan masyarakat untuk mengikuti seleksi CPNS 2026 kian mendekati kenyataan.
Pemerintah memberi sinyal kuat pembukaan pendaftaran yang diprediksi berlangsung pada Juli hingga Agustus 2026, seiring beredarnya surat resmi terkait kebutuhan aparatur sipil negara (ASN).
Indikasi pembukaan CPNS 2026 semakin jelas setelah muncul surat dari Menteri PAN-RB, Rini Widyantini bernomor B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026.
Surat tersebut meminta seluruh instansi pemerintah segera menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN untuk Tahun Anggaran 2026.
Penyusunan kebutuhan ini wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta aturan turunannya mengenai manajemen PNS dan PPPK.
Rekrutmen CASN 2026 sendiri dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan akibat banyaknya ASN yang memasuki masa pensiun. Setiap tahun, jumlah ASN yang pensiun diperkirakan mencapai 160 ribu hingga 166 ribu orang.
Baca Juga: CPNS Pemprov Kalbar Ikuti Penguatan Kompetensi, Sekda Tekankan Nilai BerAKHLAK
Mengutip dari Jawa Pos pada Kamis (16/4), pejabat Kementerian PANRB menjelaskan bahwa rekrutmen dilakukan dengan skema zero growth.
“Setiap tahun ya sekitar 160.000-166.000 lah yang pensiun, termasuk juga yang di tahun 2025 kemarin. Nah, itu berarti kalau kita menggunakan prinsip zero growth, ya berarti yang 160.000 itulah yang akan kami rekrut,” ujar Menpan RB Rini Widyantini.
Selain faktor pensiun, perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) berdasarkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 juga menjadi pertimbangan dalam menentukan kebutuhan formasi.
Formasi Prioritas CPNS 2026
Pemerintah memberi sinyal kuota CPNS 2026 berada di kisaran 160.000 formasi. Adapun sektor prioritas meliputi:
- Tenaga kesehatan, khususnya dokter spesialis dan tenaga medis di daerah terpencil
- Tenaga pendidikan seperti guru dan dosen
- Talenta digital, termasuk ahli keamanan siber dan pengembang sistem
- Lulusan SMA/SMK di sejumlah instansi strategis
Baca Juga: Wabup Mempawah Lantik 50 CPNS Jadi PNS, Tekankan Profesionalitas dan Pelayanan Publik
Syarat Umum Pendaftaran
Calon pelamar perlu memperhatikan persyaratan sesuai Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP sah
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (tertentu hingga 40 tahun)
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan
Dengan berbagai sinyal yang sudah beredar, masyarakat diimbau mulai mempersiapkan diri sejak sekarang agar lebih siap saat pendaftaran resmi CPNS 2026 diumumkan. (*)
Editor : Miftahul Khair