PONTIANAK POST - Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, segera memasuki babak baru di meja hijau setelah berkas perkara, tersangka, dan barang bukti resmi diterima Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Perkara yang mengundang perhatian publik ini dijadwalkan mulai disidangkan pada akhir April, dengan empat prajurit TNI sebagai terdakwa.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan berkas perkara telah diterima pada 16 April dan saat ini tengah diteliti kelengkapan formilnya.
Jika terdapat kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada Oditur Militer untuk dilengkapi. Namun apabila dinyatakan lengkap, perkara akan langsung diregistrasi pada 17 April.
Setelah diregistrasi, pengadilan akan menetapkan jadwal sidang perdana sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Fredy, berdasarkan standar operasional di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang perdana umumnya digelar sekitar 10 hari setelah perkara diregistrasi.
Meski demikian, jadwal persidangan masih menyesuaikan agenda perkara lain yang tengah berjalan di pengadilan tersebut.
“Rencana awal tanggal 27 kami akan gelar sidang itu. Namun kami melihat perkembangan sidang lain supaya tidak bentrok dengan perkara lain,” ujarnya.
Karena pertimbangan tersebut, sidang perdana kemungkinan besar digelar pada 29 April dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Fredy memastikan empat terdakwa akan dihadirkan di persidangan, yakni Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua SS.
Seluruh terdakwa saat ini telah menjalani penahanan sambil menunggu proses persidangan.
Fredy juga menegaskan bahwa persidangan akan berlangsung terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat menyaksikan langsung jalannya proses hukum.
“Fakta persidangan dan perjalanan sidang silakan diikuti masyarakat jika ingin menyaksikan,” katanya.
Ia memastikan seluruh keterangan saksi serta barang bukti akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, tidak ada alasan hukum untuk menutup sidang karena perkara ini tidak berkaitan dengan kesusilaan, anak, maupun rahasia negara.
“Karena tidak berkenaan dengan kesusilaan, tidak berkenaan dengan anak, dan tidak menyangkut rahasia negara, maka sidang terbuka,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Oditurat Militer II Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyebut motif penyiraman air keras tersebut diduga dilatarbelakangi dendam pribadi terhadap Andrie Yunus.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena menyangkut aktivis hak asasi manusia yang selama ini dikenal vokal menyuarakan isu keadilan dan kebebasan sipil. (ars)
Fakta Penting
| Poin | Keterangan |
|---|---|
| Korban | Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS |
| Perkara | Penyiraman air keras |
| Pengadilan | Pengadilan Militer II-08 Jakarta |
| Berkas diterima | 16 April |
| Registrasi perkara | 17 April (jika lengkap) |
| Sidang perdana | Diperkirakan 29 April |
| Agenda sidang pertama | Pembacaan surat dakwaan |
| Jumlah terdakwa | 4 prajurit TNI |
| Nama terdakwa | Kapten NDP, Lettu BHW, Lettu SL, Serda SS |
| Dugaan motif | Dendam pribadi |
Editor : Aristono Edi Kiswantoro