PONTIANAK POST - Baru sepekan mengucap sumpah jabatan di Istana Negara, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto kini harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Ironi itu terjadi begitu cepat.
Dari panggung pelantikan oleh Presiden hingga ruang tahanan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hanya berjarak hitungan hari.
Jumat (10/4) pekan lalu di Istana Negara Jakarta, Presiden Prabowo Subianto mengambil sumpah Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia.
Namun pada Jumat (17/4), ia resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan pemeriksaan izin usaha pertambangan.
Hery dijemput paksa tim penyidik Kejaksaan Agung di kediamannya di Jakarta pada Kamis (16/4).
Dari rumahnya, ia langsung dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, penyidik menaikkan statusnya menjadi tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Hery diduga menerima uang suap sekitar Rp1,5 miliar dari PT TSHI.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara tata kelola usaha pertambangan nikel yang berlangsung pada 2013–2025.
“Ini kejadian di tahun 2025 dan pada tahun itu juga ada penerimaan uang. Untuk sementara yang bisa kami deteksi sekitar Rp1,5 miliar,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.
Saat dugaan suap terjadi, Hery diketahui masih menjabat sebagai komisioner Ombudsman RI.
Syarief menjelaskan, perkara ini bermula ketika PT TSHI menghadapi masalah penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.
Perusahaan tersebut kemudian diduga mencari jalan keluar dengan menggandeng Hery untuk memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman.
“Bersama HS untuk mengatur agar kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan dikoreksi Ombudsman sehingga PT TSHI bisa melakukan penghitungan sendiri atas beban yang harus dibayar,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Hery dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, termasuk Pasal 12 huruf a dan b terkait suap.
Ia resmi ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini menjadi pukulan berat bagi Ombudsman RI yang selama ini dikenal sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
Apalagi sebelumnya, pada awal Maret lalu, tim Jampidsus Kejagung juga menggeledah ruang kerja salah seorang komisioner Ombudsman, Yeka Hendra Fatika.
Penggeledahan juga dilakukan di kediaman pribadinya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari lokasi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut Yeka diduga kuat merintangi penyidikan dalam perkara mega-korupsi perizinan ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) periode 2022–2023.
Kasus CPO tersebut sempat memicu kontroversi publik setelah Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi besar yang menjadi terdakwa. (ars)
Fakta Penting
| Poin | Keterangan |
|---|---|
| Nama Tersangka | Hery Susanto |
| Jabatan | Ketua Ombudsman RI |
| Dilantik | 10 April 2026 |
| Ditangkap | 16 April 2026 |
| Resmi Ditahan | 17 April 2026 |
| Dugaan Kasus | Suap terkait izin usaha pertambangan |
| Nilai Dugaan Suap | Sekitar Rp1,5 miliar |
| Perusahaan Terkait | PT TSHI |
| Masa Penahanan | 20 hari |
| Penyidik | Kejaksaan Agung (Jampidsus) |
Editor : Aristono Edi Kiswantoro