PONTIANAK POST - Harapan sebagian tenaga kesehatan untuk segera diangkat menjadi aparatur sipil negara sempat menguat setelah beredarnya surat tentang peralihan status pegawai non-ASN menjadi CPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Namun, Kementerian Kesehatan menegaskan surat tersebut bukan proses pengangkatan CPNS, melainkan hanya pendataan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang belum berstatus aparatur sipil negara.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menjelaskan tujuan surat bernomor KP.01.01/D.I/2611/2026 itu adalah untuk mengetahui jumlah tenaga kesehatan non-ASN yang bekerja di rumah sakit milik Kemenkes.
“Tujuan surat ini adalah kami ingin mendata tenaga kesehatan di rumah sakit Kemenkes yang belum menjadi CPNS. Jadi hanya berupa pendataan, bukan pengangkatan sebagai CPNS,” kata Azhar di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Penjelasan itu disampaikan setelah surat tersebut viral di berbagai platform media sosial dan memicu spekulasi mengenai peluang pengangkatan tenaga kesehatan kontrak menjadi pegawai negeri.
Azhar menegaskan setiap proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil harus mengikuti regulasi yang berlaku serta melalui mekanisme resmi pemerintah.
Menurut dia, kewenangan pengangkatan ASN berada pada lembaga yang berwenang, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila isi surat tersebut menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat, terutama di kalangan tenaga kesehatan yang berharap adanya perubahan status kepegawaian.
Sebelumnya, dalam surat yang beredar disebutkan bahwa pendataan dilakukan sebagai tindak lanjut program prioritas Presiden terkait peralihan status pegawai non-ASN menjadi CPNS bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Surat itu juga meminta satuan kerja untuk mengirimkan daftar nama pegawai non-ASN, baik tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang berstatus kontrak atau mitra.
Khusus tenaga kesehatan, usulan dapat diajukan apabila telah bekerja dengan masa kontrak minimal enam bulan terhitung sejak 1 April 2026.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa daftar usulan disampaikan melalui tautan resmi Kemenkes dengan batas waktu pengiriman hingga 3 April 2026 pukul 12.00 WIB. (ars)
Fakta Penting
| Poin | Keterangan |
|---|---|
| Surat Viral | Surat Sestijen Kemenkes Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 |
| Isi Surat | Pendataan tenaga medis dan tenaga kesehatan non-ASN |
| Tujuan | Mengetahui jumlah nakes Kemenkes yang belum berstatus CPNS |
| Penegasan Kemenkes | Surat bukan proses pengangkatan CPNS |
| Syarat Nakes | Minimal telah bekerja 6 bulan sejak 1 April 2026 |
| Batas Waktu Usulan | 3 April 2026 pukul 12.00 WIB |
Editor : Aristono Edi Kiswantoro