PONTIANAK POST - PT Java Fortis Corporindo melayangkan gugatan terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri Surabaya.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakmampuan mempertanggungjawabkan dana perusahaan sebesar Rp 21,4 miliar yang dialokasikan untuk proyek kawasan industri di Jombang.
Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta dari MSA Lawfirm, mengungkapkan bahwa dalam proses persidangan, PT Dharma Nyata Press (DNP) yang memiliki 25 persen saham sempat mengajukan diri sebagai pihak intervensi. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim melalui putusan sela.
Baca Juga: PT Jawa Pos Berdamai dengan Dahlan Iskan, Kasus Nany Widjaja Tetap Jalan
"Permohonan intervensi PT Dharma Nyata Press ditolak karena tidak relevan. Ini gugatan kepada mantan direktur, pemegang saham tidak perlu ikut campur," kata Kimham, Rabu (15/4).
PT Java Fortis Corporindo sendiri bergerak di sektor real estate dengan komposisi kepemilikan saham terdiri dari PT DNP sebesar 25 persen dan PT Jawa Pos sebesar 75 persen. Dalam perkara ini, perusahaan sebelumnya memberikan dana kepada Nany untuk pembelian lahan di Jombang.
" Ada dugaan terjadi mark-up, karena Rp 21,4 miliar ini tidak bisa dipertanggung jawabkan Bu Nany ketika diaudit." ujar Kimham.
Seiring dengan ditolaknya intervensi PT DNP, majelis hakim melanjutkan proses persidangan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Perkara ini berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nany Widjaja saat menjabat sebagai direktur perusahaan.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (gas/*)
Editor : Miftahul Khair