PONTIANAK POST – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan ini diambil melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
"Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat (17/4).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut langkah ini demi semangat rekonsiliasi.
Keputusan lahir setelah adanya pernyataan maaf dari para pelapor.
"Ini langkah terbaik demi menciptakan harmonisasi di tengah masyarakat," kata Budi.
Ia menilai ruang hukum ini memberikan keadilan bagi kedua belah pihak.
Meski tiga orang bebas, proses hukum tersangka lain tetap jalan.
Polisi memastikan penyidikan lanjut hingga tahap persidangan di pengadilan.
Baca Juga: Dituding Biayai Polemik Ijazah Jokowi, Jusuf Kalla Tegaskan Tak Terlibat dan Akan Melapor
Ratusan Saksi dan Dokumen Telah Diperiksa
Sebelum SP3 terbit, polisi telah bekerja ekstra keras. Iman menyebut timnya sudah memeriksa 130 saksi dan 25 orang ahli berbagai bidang.
Polisi juga menyita 17 jenis barang bukti. Selain itu, ada total 709 dokumen yang dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung.
Baca Juga: Roy Suryo Terima Penetapan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Minta Proses Hukum Dijalani
Finalisasi SP3 Rismon Sianipar
Kuasa hukum Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), Jahmada Girsang, memastikan status kliennya sudah aman.
Ia mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk finalisasi SP3 tersebut.
"Hari ini adalah finalisasi SP3. Sekali lagi saya katakan, sudah final," tegas Jahmada di Jakarta.
Ia mengapresiasi sikap kooperatif pihak kepolisian selama proses ini.(*)
Editor : Uray Ronald