Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Hentikan Penyidikan 3 Tersangka via Restorative Justice

Uray Ronald • Jumat, 17 April 2026 | 19:10 WIB
Konferensi pers keputusan penghentian penyidikan terhadap tiga orang tersangka, ES,DHL, dan RHS dalam kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Jumat (17/4). (ANTARA)
Konferensi pers keputusan penghentian penyidikan terhadap tiga orang tersangka, ES,DHL, dan RHS dalam kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Jumat (17/4). (ANTARA)

 

PONTIANAK POST – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

Keputusan ini diambil melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

"Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat (17/4).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut langkah ini demi semangat rekonsiliasi.

Keputusan lahir setelah adanya pernyataan maaf dari para pelapor.

"Ini langkah terbaik demi menciptakan harmonisasi di tengah masyarakat," kata Budi.

Ia menilai ruang hukum ini memberikan keadilan bagi kedua belah pihak.

Meski tiga orang bebas, proses hukum tersangka lain tetap jalan.

Polisi memastikan penyidikan lanjut hingga tahap persidangan di pengadilan.

Baca Juga: Dituding Biayai Polemik Ijazah Jokowi, Jusuf Kalla Tegaskan Tak Terlibat dan Akan Melapor

Ratusan Saksi dan Dokumen Telah Diperiksa

Sebelum SP3 terbit, polisi telah bekerja ekstra keras. Iman menyebut timnya sudah memeriksa 130 saksi dan 25 orang ahli berbagai bidang.

Polisi juga menyita 17 jenis barang bukti. Selain itu, ada total 709 dokumen yang dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung.

Baca Juga: Roy Suryo Terima Penetapan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Minta Proses Hukum Dijalani

Finalisasi SP3 Rismon Sianipar

Kuasa hukum Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), Jahmada Girsang, memastikan status kliennya sudah aman.

Ia mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk finalisasi SP3 tersebut.

"Hari ini adalah finalisasi SP3. Sekali lagi saya katakan, sudah final," tegas Jahmada di Jakarta.

Ia mengapresiasi sikap kooperatif pihak kepolisian selama proses ini.(*)

 

Editor : Uray Ronald
#Ijazah palsu Jokowi #Rismon Sianipar #SP3 kasus ijazah. #polda metro jaya #Restorative Justice