PONTIANAK POST - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, dengan nilai mencapai Rp28 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan tersangka berinisial AH, bernama Andi Hakim Febriansyah, merupakan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang Rantauprapat.
“Seorang tersangka telah kami tetapkan, yaitu AH. Jabatan terakhirnya adalah pimpinan kantor kas secara definitif,” kata Rahmat, Minggu (19/4).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti melalui rangkaian penyelidikan.
Baca Juga: Ketua Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Langgur, Dua Pelaku Ditangkap
Kasus ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.
Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia dan diduga melarikan diri ke luar negeri.
“Dua hari setelah laporan dibuat, tersangka berangkat dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” jelas Rahmat.
Menurutnya, kasus ini bermula sejak 2019 ketika tersangka menawarkan produk investasi bernama “Deposito Investment” kepada pihak gereja.
“Produk tersebut sebenarnya tidak pernah dikeluarkan oleh bank BUMN, namun tersangka menjanjikan bunga sebesar 8 persen per tahun,” ujarnya.
Baca Juga: LPG Nonsubsidi Naik Hampir 19 Persen, Beban Rumah Tangga Kian Berat di Tengah Krisis Energi
Padahal, bunga deposito perbankan pada umumnya hanya berkisar sekitar 3,7 persen per tahun.
Dalam aksinya, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, serta mengalihkan dana ke rekening pribadi, rekening istrinya, dan perusahaan miliknya.
Saat ini, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, serta Australian Federal Police untuk memburu tersangka dan mengajukan penerbitan red notice. (jpc)
Editor : Hanif