Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Dana Sekolah BOSP Dilonggarkan, Nasib ASN PPPK Paruh Waktu Guru Selamat untuk Tahun ini

Aristono Edi Kiswantoro • Senin, 20 April 2026 | 22:50 WIB
LULUS PPPK: Wajah bahagia para penerima SK PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sintang di Indoor Apang Semangai, Sintang pada Rabu (17/12/2025).
LULUS PPPK: Wajah bahagia para penerima SK PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sintang di Indoor Apang Semangai, Sintang pada Rabu (17/12/2025).

 

PONTIANAK POST - Di tengah keterbatasan anggaran daerah, secercah harapan datang bagi guru paruh waktu yang selama ini berada di batas ketidakpastian.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberi relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2026 untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan ASN PPPK paruh waktu.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani mengatakan kebijakan ini menjadi jalan tengah di tengah tekanan fiskal daerah.

“Kami melakukan penyesuaian skema BOSP 2026 melalui Surat Edaran Menteri Nomor 6 Tahun 2026,” ujarnya.

Relaksasi ini memungkinkan dana BOSP digunakan untuk membiayai guru dan tenaga kependidikan yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam skema ASN penuh waktu.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku permanen.

Pemerintah menegaskan relaksasi hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026 dan bersifat sementara.

Direktur Jenderal PAUD Dikdas PNFI Gogot Suharwoto menegaskan kebijakan ini juga bersyarat.

“Relaksasi ini terbatas dan tidak otomatis berlaku untuk semua daerah,” katanya.

Hanya pemerintah daerah yang mengusulkan dan memenuhi syarat yang dapat memanfaatkan kebijakan ini.

Pemda wajib menyampaikan kondisi fiskal serta rencana penguatan anggaran melalui APBD.

Selain itu, harus ada data kebutuhan riil guru dan tenaga kependidikan di tiap satuan pendidikan.

Pengajuan juga wajib disertai surat pertanggungjawaban dari kepala daerah.

Besaran honor yang dapat dibayarkan melalui skema ini maksimal 20 persen dari total dana BOSP.

Sementara batas minimalnya adalah tidak boleh lebih rendah dari honor yang sebelumnya diterima.

“Kalau sebelumnya menerima Rp500 ribu, minimal harus tetap sebesar itu,” jelas Gogot.

Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Langkah ini diharapkan menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di tengah keterbatasan anggaran daerah.

Di balik aturan teknis tersebut, kebijakan ini menjadi penopang bagi ribuan guru yang selama ini menggantungkan harapan pada kepastian penghasilan. (jpc)


Infografis – Fakta Penting

Poin Keterangan
Kebijakan Relaksasi dana BOSP 2026
Sasaran Guru & tendik ASN PPPK paruh waktu
Sifat Sementara (hanya 2026)
Maksimal Honor 20% dari dana BOSP
Syarat Usulan Pemda & kondisi fiskal
Tujuan Menjaga layanan pendidikan

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#dana BOSP 2026 #guru PPPK paruh waktu #honor guru #kemendikdasmen #kebijakan pendidikan