PONTIANAK POST - Setelah lebih dari dua dekade tertunda, harapan jutaan pekerja rumah tangga akhirnya menemukan titik terang.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dipastikan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/4).
Momentum ini disebut sebagai “hadiah” bagi peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan ini menjadi jawaban atas penantian panjang.
“Hadiah May Day, Hari Kartini. Untuk besok Hari Kartini,” ujarnya.
RUU ini telah menjadi pekerjaan rumah DPR selama 22 tahun.
Sejak pertama kali diinisiasi, pembahasannya berulang kali tertunda tanpa kepastian.
Kini, DPR dan pemerintah sepakat menuntaskan regulasi tersebut.
Dasco memastikan pembahasan telah melibatkan partisipasi publik dari berbagai elemen.
Aspirasi pekerja rumah tangga hingga organisasi terkait telah dihimpun dalam prosesnya.
“DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk mengawasi jalannya undang-undang ini,” katanya.
Di sisi pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pengesahan ini sebagai kebahagiaan besar.
Ia menegaskan Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian khusus agar RUU ini segera rampung.
“Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah. RUU ini akhirnya terwujud,” ujarnya.
Pengesahan ini diharapkan menjadi payung hukum yang melindungi hak-hak pekerja rumah tangga.
Selama ini, mereka kerap berada di ruang kerja yang rentan tanpa perlindungan memadai.
Dengan lahirnya undang-undang ini, negara diharapkan hadir lebih nyata dalam melindungi kelompok pekerja domestik. (ant)
Infografis – Fakta Penting
| Poin | Keterangan |
|---|---|
| RUU | Pelindungan Pekerja Rumah Tangga |
| Waktu Tunggu | 22 tahun |
| Pengesahan | 21 April 2026 |
| Momentum | Hari Kartini & May Day |
| Pihak Terlibat | DPR & Pemerintah |
| Tujuan | Perlindungan pekerja domestik |
Editor : Aristono Edi Kiswantoro