Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Pembantu di Rumahmu Kini Aman: 22 Tahun Tanpa Kepastian, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Akhirnya Diresmikan

Aristono Edi Kiswantoro • Senin, 20 April 2026 | 23:11 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi jajaran Badan Legislasi DPR RI menyampaikan keterangan pers terkait percepatan pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026). RUU yang telah dibahas selama lebih dari dua dekade itu dipastikan akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang. (Foto: DPR)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi jajaran Badan Legislasi DPR RI menyampaikan keterangan pers terkait percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026). RUU yang telah dibahas selama lebih dari dua dekade itu dipastikan akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang. (Foto: DPR)

 

PONTIANAK POST - Setelah lebih dari dua dekade tertunda, harapan jutaan pekerja rumah tangga akhirnya menemukan titik terang.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dipastikan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/4).

Momentum ini disebut sebagai “hadiah” bagi peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan ini menjadi jawaban atas penantian panjang.

“Hadiah May Day, Hari Kartini. Untuk besok Hari Kartini,” ujarnya.

RUU ini telah menjadi pekerjaan rumah DPR selama 22 tahun.

Sejak pertama kali diinisiasi, pembahasannya berulang kali tertunda tanpa kepastian.

Kini, DPR dan pemerintah sepakat menuntaskan regulasi tersebut.

Dasco memastikan pembahasan telah melibatkan partisipasi publik dari berbagai elemen.

Aspirasi pekerja rumah tangga hingga organisasi terkait telah dihimpun dalam prosesnya.

“DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk mengawasi jalannya undang-undang ini,” katanya.

Di sisi pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pengesahan ini sebagai kebahagiaan besar.

Ia menegaskan Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian khusus agar RUU ini segera rampung.

“Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah. RUU ini akhirnya terwujud,” ujarnya.

Pengesahan ini diharapkan menjadi payung hukum yang melindungi hak-hak pekerja rumah tangga.

Selama ini, mereka kerap berada di ruang kerja yang rentan tanpa perlindungan memadai.

Dengan lahirnya undang-undang ini, negara diharapkan hadir lebih nyata dalam melindungi kelompok pekerja domestik. (ant)


Infografis – Fakta Penting

Poin Keterangan
RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
Waktu Tunggu 22 tahun
Pengesahan 21 April 2026
Momentum Hari Kartini & May Day
Pihak Terlibat DPR & Pemerintah
Tujuan Perlindungan pekerja domestik

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#RUU PPRT #pekerja rumah tangga #DPR RI #perlindungan pekerja #Hari Kartini