PONTIANAK POST - Tangis haru pecah di ruang sidang saat pekerja rumah tangga akhirnya melihat perjuangan panjang mereka berbuah pengakuan dan perlindungan hukum.
Setelah puluhan tahun berada di ruang sunyi tanpa kepastian, negara resmi menghadirkan payung hukum melalui pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), Selasa (21/4).
Di Gedung DPR RI, tepuk tangan menggema dari para perwakilan pekerja yang selama ini hidup dalam bayang-bayang kerentanan.
Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan menyebut undang-undang ini sebagai hasil proses panjang sejak 2025 dengan melibatkan berbagai pihak.
Sebanyak 32 kelompok, mulai dari pakar hingga aktivis buruh, ikut memberi masukan dalam pembahasan yang berlangsung intensif.
UU ini menegaskan pekerja rumah tangga berhak atas perlindungan berbasis hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
Pekerja juga berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, yang selama ini kerap menjadi kemewahan bagi sektor domestik.
Perekrutan diatur lebih ketat, baik secara langsung maupun melalui perusahaan resmi yang berizin.
“P3RT dilarang memotong upah atau memungut biaya dalam bentuk apa pun dari calon PRT maupun PRT,” tegas Hasan.
Selain itu, negara mewajibkan adanya pendidikan dan pelatihan vokasi untuk meningkatkan kapasitas pekerja rumah tangga.
Pemerintah pusat dan daerah akan bertanggung jawab dalam pengawasan, dengan aturan turunan yang harus terbit maksimal satu tahun.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan undang-undang ini menjadi langkah penting untuk menghapus diskriminasi dan eksploitasi.
“Pembentukan undang-undang ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan,” ujarnya.
Meski demikian, tantangan besar masih menanti di tahap implementasi, terutama karena hubungan kerja PRT berada di ruang privat rumah tangga.
Anggota DPR Mafirion mengingatkan perlunya terobosan agar perlindungan tidak berhenti di atas kertas.
“Harus ada terobosan agar perlindungan ini benar-benar dirasakan hingga ke tingkat rumah tangga,” katanya.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menyebut pengesahan ini sebagai buah penantian panjang selama dua dekade.
Ia menekankan pentingnya pengakuan status hukum PRT sebagai pekerja yang setara dan terlindungi.
Menurutnya, stigma yang selama ini melekat membuat pekerja rumah tangga kerap dipandang sebelah mata dan rentan disalahgunakan.
UU ini juga mengatur perjanjian kerja yang jelas, mencakup tugas, hak, kewajiban, hingga syarat kerja antara pekerja dan pemberi kerja.
Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja kini menjadi bagian penting yang wajib diperhatikan.
Dahlia menegaskan pengawasan harus diperkuat agar kasus eksploitasi dapat cepat terdeteksi dan ditangani.
Ia berharap tersedia mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, murah, dan berpihak pada pekerja.
Bagi para pekerja rumah tangga, undang-undang ini bukan sekadar aturan, tetapi harapan baru untuk hidup lebih layak dan bermartabat. (jpc)
Infografis – Fakta Penting
| Poin | Keterangan |
|---|---|
| Status UU | Resmi disahkan DPR, 21 April 2026 |
| Hak PRT | Jaminan sosial, perlindungan hukum |
| Perekrutan | Langsung atau melalui perusahaan berizin |
| Larangan | Tidak boleh potong upah/biaya PRT |
| Pelatihan | Wajib pendidikan dan pelatihan vokasi |
| Tantangan | Implementasi di ranah privat rumah tangga |
Editor : Aristono Edi Kiswantoro