Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Mafia BBM dan LPG Se-Indonesia Hati-hati: Dua Pekan, 330 Tersangka Ditangkap Polisi

Aristono Edi Kiswantoro • Selasa, 21 April 2026 | 22:36 WIB
Mobil tangki Pertamina saat melakukan pengisian BBM di depot Pontianak, Kamis (19/3/2026), sebelum didistribusikan ke SPBU.
Mobil tangki Pertamina saat melakukan pengisian BBM di depot Pontianak, Kamis (19/3/2026), sebelum didistribusikan ke SPBU.

 

PONTIANAK POST - Di saat rakyat kecil bergantung pada subsidi untuk bertahan hidup, praktik curang justru merampas hak mereka demi keuntungan segelintir orang.

Dalam operasi selama 13 hari, Bareskrim Polri membongkar jaringan besar penyelewengan BBM dan LPG subsidi dengan total 330 tersangka.

Penindakan berlangsung pada 7–20 April 2026 di 223 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia, dari Aceh hingga Papua Barat.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menyebut langkah ini sebagai komitmen menutup kebocoran subsidi negara.

“Ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi agar tepat sasaran,” ujarnya.

Dari pengungkapan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp243 miliar.

Polisi menemukan berbagai modus licik yang digunakan pelaku untuk meraup keuntungan besar.

Mulai dari pembelian BBM subsidi secara berulang untuk ditimbun, hingga penggunaan kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi agar dapat mengangkut lebih banyak bahan bakar.

Pelaku juga memanfaatkan pelat nomor palsu dan barcode berbeda untuk mengelabui sistem distribusi.

Tak hanya itu, praktik curang turut melibatkan oknum SPBU yang diduga membantu meloloskan pembelian dalam jumlah besar.

Pada LPG, pelaku memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran besar, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi.

Dari operasi ini, polisi menyita 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung LPG, serta 161 kendaraan.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Migas dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syarifudin menegaskan tidak ada ruang bagi mafia energi.

“Siapa pun yang terlibat, baik di lapangan maupun di balik layar, akan kami kejar dan proses sampai tuntas,” tegasnya.

Polri juga membuka hotline pengaduan untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan distribusi BBM subsidi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut laporan publik menjadi kunci membongkar jaringan ilegal.

Di sisi lain, pengamat ekonomi Bhima Yudhistira menilai maraknya penyalahgunaan dipicu selisih harga BBM subsidi dan nonsubsidi yang terlalu jauh.

Perbedaan harga yang tinggi membuat praktik ilegal semakin menggiurkan dan sulit dibendung tanpa pengawasan ketat.

Penindakan ini menjadi peringatan keras bahwa subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat justru kerap bocor ke tangan mafia.

Tanpa pengawasan dan partisipasi publik, praktik serupa berpotensi terus berulang dan merugikan masyarakat luas. (ant)

Infografis – Fakta Penting

Poin Keterangan
Periode Operasi 7–20 April 2026
Jumlah Tersangka 330 orang
Lokasi 223 titik di Indonesia
Kerugian Negara Rp243 miliar
Barang Bukti 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite
Modus Utama Penimbunan, modifikasi tangki, oplos LPG

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#mafia BBM subsidi #lpg 3 kg #bareskrim polri #penyelewengan bbm #kerugian negara