Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Bareskrim Polri Tangkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi, Negara Rugi Rp243 Miliar

Hanif • Rabu, 22 April 2026 | 08:55 WIB
Ilustrasi BBM Ilegal.
Ilustrasi BBM Ilegal.

PONTIANAK POST - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi membuat potensi kecurangan BBM subsidi meningkat. Demi mengatasi hal, tersebut kepolisian melakukan tindakan tegas. Dalam operasi selama 13 hari, Bareskrim Polri membongkar jaringan penyelewengan BBM dan LPG subsidi yang merugikan negara hingga Rp243 miliar, dengan total 330 tersangka ditangkap di berbagai daerah.

Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar dalam penindakan kejahatan energi nasional. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menyebut penindakan berlangsung pada periode 7–20 April 2026, mencakup 223 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar dari Aceh hingga Papua Barat.

“Ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi agar tepat sasaran,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan berbagai modus yang digunakan para pelaku. Mulai dari membeli solar subsidi berulang kali untuk ditimbun, menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi agar mampu mengangkut BBM dalam jumlah besar, hingga penggunaan pelat nomor palsu dan barcode berbeda untuk mengelabui sistem distribusi.

Baca Juga: Rakor Mitigasi Kekeringan Lahan Pertanian, Bupati Erlina Soroti Anomali Iklim

Tak hanya itu, praktik curang juga melibatkan oknum di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diduga bekerja sama dengan pelaku untuk meloloskan pembelian dalam jumlah besar. Sementara pada LPG, pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 hingga 50 kilogram untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

“Kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp243.069.600.800,” kata Irhamni.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung LPG, serta 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam.

Dijerat TPPU

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Selain itu, penyidik juga akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memiskinkan para pelaku.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syarifudin menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan di sektor energi, termasuk aktor intelektual dan pemodal di balik praktik ilegal tersebut.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Atur Upah, Perekrutan, dan Jaminan Sosial

“Siapa pun yang terlibat, baik di lapangan maupun di balik layar, akan kami kejar dan proses sampai tuntas,” tegasnya.

Untuk memperluas pengawasan, Polri juga membuka kanal pengaduan masyarakat melalui hotline 0821-1999-5151 yang terhubung langsung dengan Dirtipidter Bareskrim. Masyarakat diminta aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di wilayahnya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan setiap laporan akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari penegakan hukum berbasis partisipasi publik.

“Laporan masyarakat menjadi dasar penting untuk penindakan di lapangan, termasuk mengungkap jaringan distribusi ilegal yang terorganisasi,” ujarnya.

Polri juga menegaskan akan melakukan pengawasan internal untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat atau melindungi praktik mafia energi.

Baca Juga: Wako Pontianak Lepas ASN Calon Haji: 73 ASN Berangkat, Edi Minta Jaga Kesehatan

Disparitas Harga Menggoda

Di sisi lain, pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai maraknya penyalahgunaan BBM subsidi tidak lepas dari tingginya disparitas harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi.

Di Jakarta misalnya, Pertalite dipatok Rp10.000 per liter, sementara solar subsidi jauh lebih rendah di angka Rp6.800 per liter. Di sisi lain, harga BBM nonsubsidi berada pada level yang lebih tinggi. Pertamax dijual Rp12.300 per liter, Pertamax Green Rp12.900 per liter, sementara Pertamax Turbo melonjak menjadi Rp19.400 per liter dari sebelumnya Rp13.100.

Kenaikan juga terjadi pada jenis BBM diesel nonsubsidi. Dexlite kini berada di harga Rp23.600 per liter dari sebelumnya Rp14.200, sedangkan Pertamina Dex naik menjadi Rp23.900 per liter dari Rp14.500.

Perbedaan harga yang mencolok ini dinilai menjadi salah satu faktor pendorong pergeseran konsumsi sekaligus membuka celah terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.

Ia mencontohkan, harga BBM nonsubsidi seperti Pertamina Dex yang melonjak signifikan berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke solar subsidi, sehingga membuka celah kebocoran distribusi. “Selisih harga yang terlalu jauh memicu praktik ilegal karena keuntungannya sangat menggiurkan. Ini yang harus diantisipasi dengan pengawasan ketat,” kata Bhima.

Baca Juga: Musrenbang RKPD Kalbar 2027, Ria Norsan Tekankan Penguatan Daya Saing dan Investasi Daerah

Menurutnya, pengawasan distribusi BBM subsidi perlu diperketat, terutama di luar Pulau Jawa yang banyak digunakan untuk sektor industri seperti pertambangan dan perkebunan. Selain itu, pemerintah juga disarankan memberikan insentif bagi pelaku usaha agar tidak beralih ke BBM subsidi.

Penindakan besar-besaran ini menjadi pengingat bahwa di balik subsidi negara yang seharusnya dinikmati rakyat kecil, masih ada celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Tanpa pengawasan ketat dan partisipasi publik, kebocoran akan terus berulang. (jpc/ant)

Editor : Hanif
#Penyalahgunaan BBM #lpg #polri #kecurangan #bbm subsidi