Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Heboh Kapal Perang AS di Selat Malaka, Pemerintah Indonesia Sebut Boleh, Namanya Kebebasan Navigasi

Aristono Edi Kiswantoro • Rabu, 22 April 2026 | 15:26 WIB
Kapal induk Amerika Serikat, USS Abraham Lincoln.
Kapal induk Amerika Serikat, USS Abraham Lincoln.

 

PONTIANAK POST - Di tengah lalu lintas kapal dunia yang tak pernah benar-benar sepi, bayang-bayang kapal perang Amerika Serikat melintas di Selat Malaka kembali memantik perhatian masyarakat Indonesia.

Menteri Luar Negeri Sugiono memastikan, kehadiran kapal perang Amerika Serikat di jalur tersebut bukanlah hal baru.

Ia menyebut aktivitas itu merupakan bagian dari patroli kebebasan navigasi di perairan internasional.

"Saya kira mereka biasanya patroli di kawasan, ada yang namanya freedom of navigation patrol. Itu bukan sesuatu yang baru," ujar Sugiono usai konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (22/04/2025).

Pernyataan itu merespons laporan kapal milik AS yang melintasi Selat Malaka pada Sabtu (18/4), di perairan berbatasan Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Dari sisi militer, TNI Angkatan Laut menegaskan tidak ada pelanggaran dalam lintasan tersebut.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Tunggul menyebut kapal itu hanya melakukan Hak Lintas Transit (Transit Passage).

Menurutnya, Selat Malaka memang merupakan jalur pelayaran internasional yang sah dilalui kapal asing, termasuk kapal perang.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 37, 38, dan 38 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang telah diratifikasi Indonesia.

Namun, TNI AL mengingatkan bahwa setiap kapal tetap wajib menghormati kedaulatan Indonesia sebagai negara pantai.

Mereka juga harus mematuhi aturan internasional untuk mencegah tabrakan dan pencemaran laut.

"Selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai COLREG 1972 dan Marpol," tegas Tunggul.

Di sisi lain, pemerintah juga masih mengkaji pengajuan Amerika Serikat terkait akses lintas udara di wilayah Indonesia.

Sugiono menegaskan, pembahasan itu akan melalui mekanisme ketat dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.

"Yang kemudian juga akan melewati proses dan mekanisme pembahasan di Indonesia," ujarnya.

Isu ini turut mendapat sorotan dari parlemen.

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menilai, keberadaan kapal AS di Selat Malaka tidak akan mengganggu politik luar negeri bebas aktif Indonesia.

"Apakah ini nanti potensi mengganggu sikap kita yang bebas dan aktif? Saya rasa pasti tidak," katanya.

Ia menegaskan, Indonesia tetap menjaga keseimbangan hubungan internasional, sebagaimana prinsip "Mendayung di Antara Dua Karang" yang diwariskan Bung Hatta.

Di tengah dinamika global, ia menekankan bahwa tidak ada kesepakatan yang memberikan kebebasan penggunaan ruang udara Indonesia kepada pihak asing.

Kedaulatan udara, kata dia, tetap mutlak milik Republik Indonesia.

"Jadi, tidak ada di sini yang sifatnya bahwa kedaulatan kita sudah diberikan kepada United States," tegasnya. (ant)


Infografis – Fakta Penting

Poin Keterangan
Lokasi Selat Malaka (Indonesia, Malaysia, Singapura)
Peristiwa Kapal perang AS melintas (18 April 2026)
Status Hak Lintas Transit (Transit Passage)
Dasar Hukum UNCLOS Pasal 37, 38, 38
Sikap RI Tetap jaga kedaulatan dan kepentingan nasional
Isu Tambahan Pengajuan akses ruang udara AS masih dibahas

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#UNCLOS #Selat Malaka #kapal perang AS #kedaulatan Indonesia #politik bebas aktif