Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Daftar Hak Pembantu Rumah Tangga dalam Undang-Undang PPRT yang Baru

Aristono Edi Kiswantoro • Rabu, 22 April 2026 | 15:38 WIB
Ilustrasi asisten rumah tangga sedang mengepel lantai.
Ilustrasi asisten rumah tangga sedang mengepel lantai.

 

PONTIANAK POST - Setelah dua dekade menunggu dalam sunyi, jutaan pekerja rumah tangga akhirnya melihat secercah terang: negara resmi mengakui hak-hak mereka sebagai pekerja yang harus dilindungi.

Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan DPR RI menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4).

Ketukan palu itu bukan sekadar formalitas hukum, tetapi jawaban atas panjangnya deretan kisah pilu—dari upah tak dibayar hingga kekerasan yang kerap tersembunyi di balik pintu rumah.

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan peserta rapat, yang langsung dijawab serempak, “setuju”.

RUU yang telah dibahas sekitar 20 tahun itu kini memuat 37 pasal dalam 12 bab, mengatur secara rinci hak dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT).

Salah satu poin mendasar, perlindungan PRT berlandaskan hak asasi manusia, mencakup keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

PRT juga dijamin bebas dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, hingga pelecehan.

Aturan ini sekaligus menjadi pagar hukum bagi praktik-praktik yang selama ini kerap luput dari pengawasan.

Dalam regulasi baru ini, negara juga menetapkan syarat perekrutan PRT.

Calon pekerja harus berusia minimal 18 tahun dan proses rekrutmen dilakukan melalui perusahaan penempatan PRT (P3RT).

Hak-hak dasar PRT kini ditegaskan, termasuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Iuran jaminan kesehatan dapat ditanggung pemerintah, sementara jaminan ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai kesepakatan.

Tak hanya itu, PRT juga berhak atas tunjangan hari raya (THR) keagamaan dalam bentuk uang.

Soal upah, undang-undang ini menegaskan pemberian gaji harus berdasarkan kesepakatan kerja yang jelas.

Di sisi lain, negara juga membuka jalan peningkatan kualitas hidup PRT melalui pelatihan vokasi.

Program ini mencakup peningkatan keterampilan (skilling), alih keterampilan (reskilling), hingga penguatan kompetensi (upskilling).

Pelatihan dapat diselenggarakan pemerintah pusat, daerah, maupun pihak swasta, dan wajib masuk program tahunan kementerian terkait.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut pengesahan RUU ini sebagai “kado terindah” bagi Hari Kartini.

“Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang,” ujarnya.

Undang-undang ini juga melarang perusahaan penempatan PRT memotong upah pekerja.

Pengawasan akan melibatkan pemerintah pusat, daerah, hingga RT/RW untuk mencegah kekerasan di tingkat paling dekat dengan kehidupan masyarakat.

Meski demikian, aturan turunan dari undang-undang ini masih harus diselesaikan.

Pemerintah diberi waktu paling lambat satu tahun untuk menetapkan seluruh peraturan pelaksanaannya.

Bagi para pekerja rumah tangga, undang-undang ini bukan sekadar teks hukum.

Ia adalah harapan baru—bahwa kerja yang selama ini tersembunyi, kini diakui, dilindungi, dan dihargai. (ant)

Daftar Hak Pekerja Rumah Tangga (PRT)

No Hak PRT Keterangan
1 Perlindungan dari kekerasan Bebas dari kekerasan fisik, psikis, pelecehan, dan eksploitasi
2 Perlindungan dari diskriminasi Tidak boleh dibedakan berdasarkan latar belakang apa pun
3 Upah yang jelas Gaji diberikan sesuai kesepakatan/perjanjian kerja
4 Tunjangan Hari Raya (THR) Berhak menerima THR keagamaan dalam bentuk uang
5 Jaminan sosial kesehatan Iuran dapat ditanggung pemerintah sesuai ketentuan
6 Jaminan sosial ketenagakerjaan Ditanggung pemberi kerja sesuai kesepakatan
7 Kepastian hukum Status sebagai pekerja diakui secara hukum
8 Lingkungan kerja layak Mendapat perlakuan manusiawi dan kondisi kerja yang aman
9 Pelatihan dan vokasi Akses pelatihan untuk peningkatan keterampilan kerja
10 Perekrutan yang jelas Proses rekrutmen melalui mekanisme resmi (P3RT)
11 Perlindungan dari pemotongan upah Agen/penyalur dilarang memotong gaji
12 Pengawasan negara Dilindungi melalui sistem pengawasan pemerintah hingga tingkat RT/RW

Infografis – Fakta Penting

Poin Keterangan
Status RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang
Waktu Pengesahan 21 April 2026
Lama Pembahasan Sekitar 20 tahun
Jumlah Pasal 37 pasal, 12 bab
Hak Utama PRT Jaminan sosial, THR, perlindungan dari kekerasan
Batas Usia Minimal 18 tahun untuk bekerja sebagai PRT

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#RUU PPRT #hak pekerja rumah tangga #perlindungan PRT #undang-undang PRT #DPR RI