PONTIANAK POST - Masyarakat lokal, termasuk Kalimantan, diberi ruang untuk ikut menikmati nilai ekonomi karbon yang selama ini didominasi korporasi besar.
Kementerian Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Skema Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sektor kehutanan.
Aturan ini menjadi pijakan penting dalam membuka akses lebih luas bagi masyarakat sekitar hutan untuk terlibat dalam bisnis karbon.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi menegaskan, regulasi ini secara khusus mengakomodasi kepentingan masyarakat lokal.
“Satu lagi yang paling luar biasa adalah kita memberikan kemudahan mengakomodir kepentingan masyarakat lokal, masyarakat sekitar hutan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/4).
Kini, masyarakat tidak lagi harus bergantung pada konsultan perusahaan besar untuk menyusun proyek karbon.
Mereka dapat menggunakan jasa konsultan individual yang lebih terjangkau.
Langkah ini dinilai membuka peluang lebih besar bagi warga desa hutan untuk masuk ke dalam ekosistem ekonomi hijau.
Harapannya, manfaat ekonomi dari perdagangan karbon tidak hanya berhenti di tingkat korporasi, tetapi juga mengalir hingga ke masyarakat akar rumput.
“Sehingga penyiapan bisnis karbon bisa mencakup kebutuhan masyarakat Indonesia, khususnya yang berada di sekitar kawasan hutan,” tambah Ristianto.
Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut regulasi ini sebagai langkah strategis dalam mendorong ekonomi hijau nasional.
Permenhut tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang nilai ekonomi karbon.
Melalui aturan ini, pemerintah menyusun peta jalan perdagangan karbon yang lebih jelas.
Mulai dari target penurunan emisi, luas area yang terlibat, hingga strategi pencapaian yang selaras dengan komitmen perubahan iklim.
Yang tak kalah penting, partisipasi dalam perdagangan karbon kini diperluas.
Tidak hanya perusahaan, tetapi juga kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, hingga pengelola jasa lingkungan karbon dapat ikut terlibat.
Kebijakan ini membuka peluang baru bagi masyarakat untuk menjaga hutan sekaligus memperoleh manfaat ekonomi.
Di balik angka-angka emisi dan regulasi, tersimpan harapan sederhana: hutan tetap lestari, dan masyarakat yang menjaganya ikut sejahtera. (ant)
Infografis – Fakta Penting
| Poin | Keterangan |
|---|---|
| Regulasi | Permenhut No. 6 Tahun 2026 |
| Fokus | Perdagangan karbon sektor kehutanan |
| Pihak Terlibat | Perusahaan, masyarakat adat, perhutanan sosial |
| Kemudahan Baru | Bisa gunakan konsultan individual |
| Tujuan | Dorong ekonomi hijau & turunkan emisi |
| Dasar Hukum | Perpres No. 110 Tahun 2025 |
Editor : Aristono Edi Kiswantoro