Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Resmi, BNI Bayar Lunas Rp28,25 Miliar Uang Milik Umat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara

Aristono Edi Kiswantoro • Rabu, 22 April 2026 | 16:38 WIB
Konferensi pers pengembalian dana PT BNI (persero) kepada Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, senilai Rp 28 miliar/(Dimas Choirul/Jawapos.com).
Konferensi pers pengembalian dana PT BNI (persero) kepada Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, senilai Rp 28 miliar/(Dimas Choirul/Jawapos.com).

 

PONTIANAK POST - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menuntaskan pengembalian dana nasabah CU Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara.

Pada Rabu (22/4/2026), BNI mentransfer Rp21.257.360.600.

Transfer ini melengkapi pengembalian sebelumnya sebesar Rp7 miliar.

Total dana yang dikembalikan mencapai Rp28.257.360.600.

Direktur Human Capital and Compliance BNI Mudani Herlambang memastikan proses pengembalian kini telah tuntas.

“Hari ini kami menyampaikan kabar baik. Proses pengembalian dana telah selesai dilaksanakan,” ujarnya di Jakarta.

Namun, pengembalian ini tak lepas dari kasus besar yang mengguncang kepercayaan nasabah.

Dana tersebut sebelumnya diduga digelapkan oleh oknum internal BNI, mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara berinisial Andi Hakim Febriansyah.

Kasus ini terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal bank.

Nilai kerugian mencapai sekitar Rp28 miliar, berasal dari dana jemaat gereja yang dihimpun melalui Credit Union.

Modus yang digunakan adalah menawarkan produk investasi fiktif bernama “Deposito Investment”.

Produk tersebut ternyata tidak pernah tercatat dalam sistem resmi perbankan.

Sejak 2019, korban dijanjikan bunga tinggi hingga 8 persen per tahun.

Iming-iming itu membuat dana terus mengalir hingga jumlahnya membengkak.

Bagi para nasabah, dana itu bukan sekadar simpanan.

Ia adalah hasil tabungan ribuan anggota selama puluhan tahun—bahkan menjadi harapan untuk pendidikan dan kebutuhan hidup keluarga.

Kasus ini juga sempat memicu aksi protes dari jemaat yang menuntut pertanggungjawaban.

Sebagian dari mereka adalah masyarakat kecil yang menggantungkan masa depan pada dana tersebut.

BNI menegaskan peristiwa ini merupakan tindakan oknum di luar sistem dan prosedur resmi bank.

Proses hukum terhadap tersangka kini ditangani aparat kepolisian. (ars)


Infografis – Fakta Penting

Poin Keterangan
Total Dana Rp28,25 miliar
Transfer Terakhir Rp21,25 miliar
Transfer Awal Rp7 miliar
Pelaku Eks pegawai BNI (oknum internal)
Modus Investasi fiktif “Deposito Investment”
Dampak Ribuan nasabah terdampak

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#Aek Nabara #kasus perbankan #BNI #gereja #penggelapan dana