PONTIANAK POST — Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan Lombok Timur memasuki fase penting di Pengadilan Negeri Mataram. Tim penasihat hukum terdakwa Libert Hutahaean dan Lia Anggawari menilai tuntutan 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak proporsional dan cenderung prematur.
Dalam persidangan Rabu (22/4), kuasa hukum menyampaikan keberatan atas tuntutan tersebut. Mereka menilai jaksa mengabaikan sejumlah fakta persidangan yang telah terungkap sejak proses hukum bergulir pada Desember 2025.
Penasihat hukum terdakwa, Dr. Andi Syarifuddin, S.H., M.H., menyoroti beberapa poin yang dinilai melemahkan dakwaan. Ia menjelaskan, tuduhan pelanggaran etik karena pertemuan dengan pejabat daerah semestinya masuk ranah administrasi, bukan pidana.
"Tuduhan permufakatan jahat pun terbantahkan. Faktanya, pemilihan penyedia melalui e-katalog dilakukan oleh PPK berdasarkan spesifikasi Kemendikbud dan harga yang tidak melebihi pagu LKPP. Klien kami tidak terbukti melakukan intervensi sistem atau mempengaruhi harga negosiasi," tegas Andi Syarifuddin.
Ia juga menanggapi isu fee marketing yang dipersoalkan jaksa. Menurutnya, dana tersebut merupakan bagian dari keuangan internal perusahaan, bukan berasal dari anggaran negara, sehingga praktik tersebut masuk ranah hukum perdata.
Sorotan utama dalam pembelaan adalah terkait dugaan kerugian negara. Tim penasihat hukum justru mengklaim tidak ada kerugian, bahkan negara disebut memperoleh kelebihan anggaran.
"Berdasarkan regulasi dan petunjuk teknis, karena kontrak terlaksana dengan harga di bawah pagu LKPP, negara justru mengalami kelebihan uang sebesar Rp 1,8 miliar, bukan kerugian negara sebagaimana dituduhkan," lanjutnya.
Selain itu, Andi menilai penanganan perkara ini terkesan tidak adil. Ia menyebut adanya indikasi penegakan hukum yang tidak merata terhadap pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan.
"Libert dan Lia tidak punya hubungan langsung dengan kontrak e-katalog, tapi dituntut sangat tinggi. Sementara pihak yang terlibat langsung dan disebut ikut merugikan negara Rp 9,2 miliar malah tidak dimintakan pertanggungjawaban pidana. Ini sangat berlebihan," tambahnya.
Tim penasihat hukum pun meminta majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan karena unsur pidana dinilai tidak terpenuhi.
Sidang akan berlanjut pada 27 April 2026 dengan agenda replik dari JPU, dilanjutkan duplik pada 28 April. Putusan majelis hakim diperkirakan akan dibacakan pada awal Mei 2026. (*)
Editor : Miftahul Khair