PONTIANAK POST - Peredaran obat palsu masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah produk yang kerap dipalsukan.
Beberapa di antaranya adalah Viagra, Cialis, Ventolin inhaler, Dermovate krim dan salep, Ponstan, Tramadol hydrochloride, Hexymer, serta Trihexyphenidyl hydrochloride.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, obat palsu sulit dikenali secara kasat mata dan kerap mengandung bahan berbahaya yang dapat mengancam nyawa.
“Produk palsu sering kali tidak mengandung zat aktif yang semestinya, atau justru mengandung bahan yang tidak sesuai dan dosis yang tidak tepat,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip dari Jawapos, belum lama ini.
Risiko Serius hingga Kematian
Penggunaan obat palsu tidak hanya membuat pengobatan gagal, tetapi juga dapat menimbulkan dampak serius. Mulai dari keracunan, resistensi obat, hingga risiko kematian.
Karena itu, BPOM mengingatkan seluruh pihak, baik produsen, distributor, tenaga kesehatan, maupun masyarakat, untuk tidak menjual atau mengedarkan produk palsu.
“Sanksinya tidak ringan, mulai dari denda ratusan juta rupiah hingga ancaman penjara belasan tahun sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan,” tegas Taruna.
BPOM Perkuat Pengawasan dan Penindakan
Untuk menekan peredaran obat palsu, BPOM menjalankan program penguatan penanganan obat dan makanan palsu dengan melibatkan berbagai pihak. Kolaborasi dilakukan bersama kementerian, pelaku usaha, komunitas, hingga akademisi.
Baca Juga: Cek Label dan Izin Edar, BPOM Ajak Konsumen Cerdas
Dalam program bertema Unlock The Counterfeit Product Information, BPOM juga meluncurkan Sentra Informasi Obat dan Makanan Palsu.
Layanan ini memungkinkan masyarakat dan pelaku usaha memeriksa keaslian produk secara cepat dan akurat. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan produk palsu melalui kanal tersebut.
Cara Masyarakat Melapor
Sentra informasi ini telah dikembangkan sejak 2025 melalui situs resmi dan media sosial BPOM. Masyarakat dapat mengakses menu SENTRA atau pop-up pada laman cegahtangkal.pom.go.id.
Untuk melakukan pelaporan, pengguna perlu melampirkan identitas, lokasi pembelian, serta bukti produk yang dicurigai palsu.
Baca Juga: 10 Cara Ampuh Redam "Food Noise" Tanpa Obat Diet
Kolaborasi Lintas Lembaga
Dalam upaya pemberantasan obat palsu, BPOM juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), serta sejumlah asosiasi pelaku usaha farmasi dan produsen makanan minuman.
Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku pemalsuan sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat. (*)
Editor : Chairunnisya